Kabar Artis
Setelah 8 Tahun Hanya Menikah Siri, Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono Disahkan Negara
Selama 8 tahun menikah, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono diketahui baru menikah siri. Kini pernikahan itu sah secara negara.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pernikahan politisi Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono disahkan dan tercatat oleh negara.
Dalam sidang isbat nikah yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020), pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono sah oleh negara.
Selama 8 tahun menikah, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono diketahui baru menikah siri.

"Alhamdulillah sudah putusan. Permintaan isbat kami dikabulkan," kata Rachel Maryam saat dihubungi wartawan, Senin sore.
Perkara isbat nikah itu diajukan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono sejak 10 hari lalu.
Sidang yang digelar Senin siang tadi dihadiri 2 saksi nikah dan adik Rachel Maryam sebagai wali nikah.
• Hamil Lewat Program Bayi Tabung Setelah 8 Tahun Menikah, Rachel Maryam: Kami Bersyukur Sekali
• Hamil Setelah Ikut Program Bayi Tabung, Ini Beda Kehamilan Rachel Maryam Dulu dan Sekarang
Karena pertimbangan kehamilan dan masa pendemi ini yang berisiko, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono memutuskan tidak menghadiri sidang.
Sidang hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. "Tidak ada masalah. (Pernikahan) Tetap sah secara hukum," ujar Rachel Maryam.
Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono menikah siri pada 16 Desember 2011.

Rachel Maryam menyatakan, pernikahan siri itu baru diresmikan sekarang salah satunya karena alasan kehamilan.
"Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara," jelas Rachel Maryam.
"Saat ini saya sedang hamil besar dan kami berpikir lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga," lanjutnya.