Berita Nasional
Pengajuan Menjadi JC Ditolak, Padahal Wahyu Setiawan Berniat Bongkar Kecurangan Pemilu dan Pilpres
KPPU JPU juga menilai Wahyu tidak terlalu kooperatif selama menerima pemeriksaan dalam persidangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Keinginan Wahyu Setiawan untuk membongkar kasus dugaan kecurangan pilkada, pemilihan umum hingga pemilihan presiden dengan mengajukan menjadi Justice Kolaborator (JC) pupus.
Pengajuan menjadi JC yang dilayangkan beberapa waktu lalu, ditolak.
Jaksa Penuntut Umum atas Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK ) menilai, selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tak layak ditetapkan sebagai Justice Kolaborator (JC) karena tidak sesuai persyaratan.
"Kami selaku Penuntut Umum menentukan bahwa Terdakwa I tidak layak untuk ditetapkan sebagai JC karena yang disetujui tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," dikutip dari surat pemberian JPU KPK yang dibacakan dalam sidang, Senin (3/8) 2020).
• Korban Dugaan Pelecehan Seksual Buka Suara, BA: Kata Swinger selalu Membayangi Saya
• Hadi Pranoto Klaim Temukan Herbal Obati Covid-19, Begini Tanggapan dari Ahli Biologi Molekuler
Merujuk pada SEMA itu, JPU KPK menilai, Wahyu tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Hakim Kolaborator, bukan memilih utama dan memilih kooperatif.
Menurut JPU KPK, fakta persidangan membuktikan Wahyu merupakan argumen utama dalam penerimaan suap dari Saeful Bahri terkait meminta pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Terima kasih juga atas persetujuan utama dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Di samping itu, KPPU JPU juga menilai Wahyu tidak terlalu kooperatif selama menerima pemeriksaan dalam persidangan.
• Sempat Jadi Incaran Dosen Swinger, Aktivis Illian Deta Arta: Dia Kecanduan Nonton Film Porno
• Jerinx SID-dokter Tirta Bertikai dan Saling Gertak, Keduanya Menyatakan Siap Mati
"Jangan mengundang hadirnya pihak lain, untuk menerima permohonan yang diajukan saja Terdakwa saya masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan lengkap bantahan," kata JPU KPK.
Bantahan itu antara lain tentang uang yang diterima dari Saeful tidak terkait dengan permintaan penggantian caleg dan bantahan soal uang dari Rosa yang disebutnya untuk bisnis properti.
"Bantahan-bantahan ini sama sekali tidak beralasan karena pertentangannya dengan pernyataan-pemilihan juga alat bukti lainnya," kata JPU KPK.
Sementara Wahyu dituntut dari 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam kepemilikan publik selama 4 tahun
JPU KPK menghargai Wahyu bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.350 Dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU yang diberikan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Selain itu, JPU KPK juga menilai Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses pemilihan calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
• Disatroni Perampok, Adik Acha Septriasa Kehilangan Ratusan Gram Emas dan Uang Puluhan Juta