Rabu, 3 Juni 2026

Begini Cara yang Benar Agar Dapat Token Listrik Gratis PLN

Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah membuka program Stimulus Covid-19 yakni token listrik gratis dan potongan 50 persen biaya listrik.

Tayang:
Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - token listrik gratis 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) tengah membuka program Stimulus Covid-19.

Diketahui, program Stimulus Covid-19 dari PLN tersebut yakni token listrik gratis dan potongan 50 persen biaya listrik.

Lalu, bagaimana cara yang benar agar dapat token listrik gratis PLN?

Berikut penjelasannya soal cara mendapatkan token listrik gratis hingga potongan 50 persen PLN.

PROMO PLN Agustus 2020, Token Listrik Gratis Hingga Potongan 50 Persen, Berikut Ini Cara Mendapatnya

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Berikut Ini Laman dan Nomor WhatsApp Resmi PLN

Hari Terakhir Laporan Tagihan Listrik Naik, Berikut Cara Mengirim Foto Meteran Listrik ke PLN

PLN meluncurkan program Stimulus Covid-19 bersama dengan pihak pemerintah.

Bantuan tersebut sebagai upaya dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Program Stimulus Covid-19 merupakan pemberian token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.

Bantuan ini bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan Agustus 2020.

Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki program bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi yang sedang merebak. (Kolase Tribunnews /Instagram @pln_id)

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.

Termasuk pada bulan Agustus tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Berikut dua cara mudah untuk mendapatkan stimulus Covid-19:

Akses www.pln.co.id

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

WhatsApp (WA)

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Namun, apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, Anda dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun, apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Akses www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123 untuk Dapat Listrik Gratis dari PLN Agustus 2020"

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved