Anies Diminta Libatkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat untuk Awasi Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta melibatkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk mengawasi perkantoran.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta melibatkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) hingga karang taruna untuk membantu mengawasi aktivitas perkantoran di dekat permukimannya.
Sebab perusahaan di wilayah setempat disinyalir banyak yang melanggar ketentuan, yakni mempekerjakan karyawan melebihi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Aturan itu tercantum dalam Pergub 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
• Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi sampai 16 Agustus 2020
“Kantor swasta ini sepertinya masih abai, karena kalau pemerintah masih terkendali. Misalnya dua gelombang (sif kerja) pukul 07.00 dan pukul 09.00,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif pada Sabtu (1/8/2020).
Menurut Syarif, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sebetulnya dapat melibatkan FKDM dan karang taruna untuk memaksimalkan pengawasan.
Hal itu, kata Syarif, untuk menjawab keluhan dinas yang hanya memiliki 58 petugas namun jumlah perusahaan yang diawasi mencapai 78.000 di Jakarta.
• Mengapa Perkantoran Jadi Klaster Penyebaran Covid-19? Ini Penjelasan Anies Baswedan
“Saya sarankan kepada dinas agar menggunakan kemitraan yang digaji negara seperti FKDM dan karang taruna. Mereka bisa bantu pengawasan di lapangan,” jelas Syarif.
Dia menambahkan, adanya dugaan ketidakpatuhan perkantoran juga memicu sejumlah ruas jalan di Jakarta kembali dilanda kemacetan.
Selain itu, kasus Covid-19 di klaster perkantoran cenderung tinggi mencapai 68 kantor dengan 440 orang positif, berdasarkan pendataan pemerintah sampai Minggu (26/7/2020) lalu.
Karena itulah, Syarif menganggap kebijakan ganjil genap pelat kendaraan pribadi yang dikeluarkan DKI mulai Senin (3/8/2020) mendatang merupakan hal yang wajar.
• Anies Baswedan Ingatkan Perusahaan yang Halangi Karantina Kesehatan Bisa Dijerat Pidana
Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggiring orang yang tidak memiliki kepentingan di luar, agar tetap berada di rumah.
“Menurut saya itu kebijakan yang bagus karena melihat dari kenyataan saja di lapangan (adanya kemacetan) karena ini salah satu strategi yang dipakai untuk menekan mobilitas orang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kemungkinan Anies ingin mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy untuk menyikapi tingginya kasus Charian Covid-19 di Jakarta.
• Anies Minta Warga Jakarta Taati Protokol Kesehatan, TNI dan Polri Dikerahkan untuk Pendisplinan
Namun kebijakan itu urung dilakukan melihat perekonomian di Jakarta telah terpuruk akibat PSBB karena wabah Covid-19.
“Sebetulnya kan ada pikiran pak Anies mau melakukan rem mendadak, tapi setelah ditimbang-timbang dan yang namanya rem mendadak akan terjadi drop dan ekonomi rontok lagi,” katanya. (faf)