Kabar Artis
Jalani Hukuman di Penjara 'Hanya' 18 Bulan, Sandy Tumiwa Dibebaskan Menjelang Idul Adha
Sandy Tumiwa hanya menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan, sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, Kamis (30/7/2020).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Sandy Tumiwa (38) menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Sandy Tumiwa hanya menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Sandy Tumiwa bersalah dan menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara.

Sandy Tumiwa dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020) sore.
"Alhamdulillah sudah bebas. Saya senang dan sedih," kata Sandy Tumiwa yang menangis ketika bebas dari penjara menjelang Hari Raya Idul Adha.
"Makna Idul Adha adalah pengorbanan. Saya berkorban sepenuhnya dan menjalani proses ini," ucap Sandy Tumiwa seraya menangis.

Mantan suami Tessa Kaunang tersebut mengaku menyesal karena mengonsumsi narkoba yang membuatnya hidup didalam penjara.
"Insha Allah bisa lebih baik lagi ke depan. Sekarang saya mulai bisa memilah dan memilih lingkungan pergaulan dan teman supaya lebih mawas diri," jelas Sandy Tumiwa.
Ia hanya bisa bersyukur sudah bisa kembali ke keluarga setelah menjalani masa hukumannya. "Sekarang banyak yang harus dibenahi biar lebih baik ke depan," ujar Sandy Tumiwa.