Kabar Artis

Jalani Hukuman di Penjara 'Hanya' 18 Bulan, Sandy Tumiwa Dibebaskan Menjelang Idul Adha

Sandy Tumiwa hanya menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan, sehari sebelum Hari Raya Idul Adha, Kamis (30/7/2020).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Sandy Tumiwa dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Sandy Tumiwa (38) menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Sandy Tumiwa hanya menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Sandy Tumiwa bersalah dan menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara.

Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sandy Tumiwa dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020) sore.

"Alhamdulillah sudah bebas. Saya senang dan sedih," kata Sandy Tumiwa yang menangis ketika bebas dari penjara menjelang Hari Raya Idul Adha.

"Makna Idul Adha adalah pengorbanan. Saya berkorban sepenuhnya dan menjalani proses ini," ucap Sandy Tumiwa seraya menangis.

Sandy Tumiwa dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020) sore.
Sandy Tumiwa dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2020) sore. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Mantan suami Tessa Kaunang tersebut mengaku menyesal karena mengonsumsi narkoba yang membuatnya hidup didalam penjara.

"Insha Allah bisa lebih baik lagi ke depan. Sekarang saya mulai bisa memilah dan memilih lingkungan pergaulan dan teman supaya lebih mawas diri," jelas Sandy Tumiwa.

Ia hanya bisa bersyukur sudah bisa kembali ke keluarga setelah menjalani masa hukumannya. "Sekarang banyak yang harus dibenahi biar lebih baik ke depan," ujar Sandy Tumiwa.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved