Sabtu, 11 April 2026

Berita Video

VIDEO: Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo

Penolakan Majelis Hakim menjawab permintaan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Vicky Prasetyo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan kepada terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Penolakan Majelis Hakim menjawab permintaan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Vicky Prasetyo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi untuk penasehat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), kami tim majelis hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang kalian daftarkan ke Pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020) dalam agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

"Jadi kami akan menjawab hal ini. Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," tambahnya.

Alasan penolakan tersebut, dikarenakan Majelis Hakim menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk terdakwa tetap berada didalam penjara.

"Jadi Vicky tetap berada didalam tahanan ya," ucap Ketua Majelis Hakim pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan yang ditolak hakim merupakan pengajuan yang kedua diajukan oleh pihak Vicky Prasetyo.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ketika dirinya diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2020.

Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum, dengan menjamin kalau Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap kooperatif didalam persidangan.

Penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah didalam persidangan.

Ramdan Alamsyah mengatakan kalau pihaknya sudah mengajukam permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

"Terimakasih yang mulia majelis hakim, 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan berkas permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan terhadap klien kami," kata Ramdan Alamsyah didalam pereidangan Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Ramdan mengatakan bahwa didalam berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut, pihaknya mengajukan penjamin dari keluarga Vicky Prasetyo.

"Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohinan tertulis," ucapnya.

Ramdan Alamsyah berharap majelis hakim mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

"Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ujar Ramdan Alamsyah. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved