Hukum
Ternyata Ini Alasan Putra Siregar Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Smartphone Ilegal
Bos penjual handphone, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasus handphone ilegal tak ditahan meski tersangka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bos penjual handphone, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasus handphone ilegal tak ditahan sebagai tersangka.
Sejak proses penyidikan hingga tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra yang juga Youtuber tak ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penuntutan ini pihaknya menetapkan Putra jadi tahanan kota.
• Atta Halilintar Pernah Borong Rp 1 Miliar iPhone di PS Store, Kini Toko Itu Tersandung Kasus
• Dugaan Skandal Handphone Ilegal di Balik Kisah Kesuksesan dan Sikap Dermawan Putra Siregar
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp 500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).
Nominal uang tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik dan Jaksa atas kasus tindak kepabeanan yang menjerat Putra jadi tersangka.
Sementara kerugian negara akibat handphone ilegal yang dijual Putra baru dipastikan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
• Kapok Belanja Setelah Tertipu Beli Brompton di Toko Online, Tessa Kaunang Masih Ingin Beli Sepeda
"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.
Soal alasan Putra tak ditahan sejak jadi tersangka, Milono menyerahkan ke penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani.
Dia hanya memastikan jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melihat berkas perkara dan setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.
• Ada 33 RW Zona Merah Corona, Pemprov DKI Imbau Salat Ied di Rumah, Ini Niat dan Cara Salat Idul Adha
Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Semua berkasnya sudah lengkap, bila tak ada halangan awal Agustus besok akan langsung disidangkan," tuturnya.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yakni 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
• Minta Iparnya Mundur dari Pilkada tapi Anak dan Menantunya Tidak, Jokowi Dianggap Tak Konsisten
Meski penyidik Bea dan Cukai DKI menyita 190 handphone, dua toko PS Store di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati hingga kini tetap beroperasi.
"Tetap buka, setahu saya dari kemarin-kemarin enggak pernah tutup tokonya. Memang ramai terus karena harga handphone yang dijual murah," kata Yati, warga Kramat Jati.
Alasan Putra Siregar Tak Ditahan
Putra Siregar tersangka
Siapa Putra Siregar?
Putra Siregar Pemilik PS Store
Profil Putra Siregar
Bos MS Glow Sedih Usai Kalah dan Disuruh Bayar Rp37,9 Miliar, Perjuangan Muda Kami Sia-sia |
![]() |
---|
Perhakhi Perluas Jangkauan Kasus, Mulai Perbankan hingga Pertambangan |
![]() |
---|
Apa Itu Dominus Litis? Ahli Hukum Pidana Apresiasi Kejaksaan RI Berhasil Terapkan Asas Ini |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum dan Selingkuhannya Tetap Divonis Mati karena Bunuh Hakim Jamaludin |
![]() |
---|
Bambang Trihatmodjo Sah Dicekal, Staf Khusus Menkeu Ungkap Cara Tagih Utang ke Putra Soeharto Ini |
![]() |
---|