Pilkada Serentak

Mardani Ali Sera: Kompetisi Orang Lawan Kotak Kosong Bukan Demokrasi

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti isu calon kepala daerah melawan kotak kosong, dalam kompetisi Pilkada Serentak 2020.

Editor: Yaspen Martinus
Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mardani Ali Sera, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43 RT 09 RW 08, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (17/4/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti isu calon kepala daerah melawan kotak kosong, dalam kompetisi Pilkada Serentak 2020.

Misalnya saja di Pilkada Solo, di mana pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakoso berpotensi melawan kotak kosong.

Mengingat, porsi kursi di DPRD dan peta politik Solo yang sulit menghadirkan lawan.

Kasus Positif Covid-19 Tembus Angka Psikologis, Wiku Adisasmito: Indonesia Masih Krisis

Mardani menyayangkan jika nantinya kualitas demokrasi menurun karena adanya kontestan melawan kotak kosong.

"Demokrasi itu identik dengan kompetisi, tidak ada kompetisi itu orang lawan kotak kosong, itu bukan demokrasi," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

"Mestinya orang lawan orang, karena kontestasi karya dan gagasan," imbuhnya.

Doni Monardo Akui Tak Tahu Kapan Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia Tiba

Menurut Mardani, adanya beberapa calon dalam gelaran Pilkada Serentak 2020 justru malah memberikan ruang untuk berkompetisi secara sehat.

"Walaupun sekarang begini perlu digarisbawahi, ketika kita punya tiga, empat mereka tidak sedang bermusuhan, mereka sedang berkompetisi."

"Mereka adalah suatu anak bangsa yang sama-sama mencintai negeri," ucapnya.

Jadi Tersangka, Polri Belum Niat Pecat Brigjen Prasetijo Utomo

Oleh karena itu, Mardani menegaskan PKS membuka diri dengan partai mana pun agar tidak ada gelaran kontestan yang melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2020.

"Sikap PKS kita terbuka berkoalisi dengan semua, karena kita menganggap, semua partai punya platform yang sama dalam mencintai negeri tapi caranya beda-beda," paparnya.

Sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah.

Akui Dua Kali Bertemu Kajari Jaksel, Pengacara Djoko Tjandra: Itu Kan Teman, Eh, Maksudnya Mitra

"Undang-undang masih memperbolehkan," kata Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.

Putusan MK itu diimplementasikan di dalam Pasal 54 C UU 10/2016 tentang Pilkada.

 Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved