Jumat, 1 Mei 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Majelis Hakim Periksa Terdakwa, Lucinta Luna Akan Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang Siang Ini

Sidang yang digelar di PN Jakarta Barat Rabu siang ini adalah untuk pertama kalinya Lucinta Luna dihadapkan langsung di depan majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Istimewa
Lucinta Luna berada di sebuah ruangan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Lucinta Luna akan dihadirkan untuk pertama kali di pengadilan atas permintaan majelis hakim, Rabu (29/7/2020) ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram sensasional Lucinta Luna rencananya akan dihadirkan di persidangan sebagai terdakwa kasus narkoba, Rabu (29/7/2020).

Majelis hakim berencana meminta keterangan langsung dari Lucinta Luna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Juru bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, Lucinta Luna dihadirkan di pengadilan atas permintaan majelis hakim.

Lucinta Luna menjalani sidang pertama atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang digelar secara virtual, Rabu (27/5/2020)
Lucinta Luna menjalani sidang pertama atas kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang digelar secara virtual, Rabu (27/5/2020) (Warta Kota/Desy Selviany)

"Hari ini sidang LL dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Hakim memperintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan LL di persidangan," kata Eko Aryanto, Rabu siang.

Persidangan kasus Lucinta Luna akan dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat.

Sidang ini untuk pertama kalinya Lucinta Luna dihadapkan langsung di depan majelis hakim.

Heboh Lucinta Luna Keluar Penjara, Kejaksaan Pastikan Lucinta Masih di Rutan Pondok Bambu

Laporkan Lucinta Luna ke Polisi, Rivelino Wardhana Bantah Pansos dan Cari Popularitas

Sebelumnya, karena masih ada pandemi Covid-19, Lucinta Luna hanya dihadirkan lewat video conference setiap persidangan.

Lucinta Luna harus menjalani proses hukum lantaran tersandung kasus narkoba.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan pil riklona di tas Lucinta Luna dan pil ekstasi di tempat sampah apartemennya.

Hasil uji rambut menyatakan Lucinta Luna positif menggunakan pil riklona. Namun untuk ekstasi hasilnya negatif.

Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020).
Lucinta Luna saat melakukan teleconference dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)

Dalam persidangan, Lucinta Luna mengaku hanya konsumsi pil riklona dan tidak mengonsumsi ekstasi.

Namun demikian karena kepemilikan narkoba itu Lucinta didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk pil riklona ia didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved