PSBB Botabek
Hari Pertama Perpanjangan Masa Operasi Gerakan 'Depok Bermasker', Ratusan Warga Terjaring Razia
Operasi tersebut berlangsung selama empat jam yakni mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB di lima lokasi yang berbeda di Kota Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK-- Pada hari pertama perpanjangan operasi Gerakan Depok Bermasker, petugas gabungan menjaring 305 masyarakat yang tak menggunakan masker.
Operasi tersebut berlangsung selama empat jam yakni mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB di lima lokasi yang berbeda di Kota Depok.
“Ada 305 orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dalam keteranhan tertulis, Selasa (28/7/2020).
Untuk di lokasi pertigaan Tapos Kinasih terdapat 38 pelanggar yang membayar denda dan 107 pelanggar dengan sanksi sosial.
Sedangkan di Pasar Musi terdapat 17 pelanggar yang membayar denda dan 20 orang dengan sanksi sosial.
• Hindarkan Warga Depok dari Jeratan Utang Bank Keliling, Kemensos Beri Bantuan Modal Usaha Kecil
• Anak Jadi Jaminan Bayar Denda Masker di Depok, Wakil Ketua DPRD Berang, Ini Tak Boleh Terjadi Lagi
Serta di depan kantor Kecamatan Sukmajaya terdapat 22 pelanggar yang membayar denda.
“Untuk di Hek Cipayung ada 42 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial. Kemudian di depan Kelurahan Sukamaju ada 19 pelanggar yang membayar denda dan 20 pelanggar dengan sanksi sosial,” paparnya.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Mohammad Fahmi mengatakan, untuk besaran denda bagi pelanggar senilai Rp 50 ribu.
Denda tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
“Sanksi bagi pelanggar seluruhnya sama, sebesar Rp 50 ribu,” kata Fahmi.
Anak jadi jaminan denda PSBB
Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, meradang setelah mendengar kabar ada seorang ibu yang menitipkan anaknya hanya untuk mengambil uang guna membayar sanksi denda razia masker.
“Itu anak kecil, kalau misalnya apa kek dia taruh buat jaminan, lain soal. Ini malah anak, diterima lagi oleh Satpol PP,” ujarnya pada wartawan, Selasa (28/7/2020).
Hendrik berujar, aparat penegak hukum seharusnya dapat bersikap bijak dan tidak mengutamakan sanksi denda semata.
• Depok Perpanjang Razia, Warga yang Tak Menggunakan Masker di Tempat Umum Didenda Rp 50.000
• Pakai Motor, Mulai Besok Satpol PP Jakarta Pusat Gelar Operasi Masker di Permukiman