Tersangka PS Tak Ditahan Meski Berkas Kasus Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Tersangka berinisial PS yang diduga melakukan tindak pidana kepabeanan, tak ditahan meski berkas kasusnya akan segera dilimpahkan ke PN Jaktim
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Milono Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menjelaskan tersangka berinisial PS yang diduga melakukan tindak pidana kepabeanan, tak ditahan meski berkas kasusnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Terhadap PS dari tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan, namun ditahap penuntutan akan dilakukan penahanan kota," ucap Milono saat ditemui di kantor Kejari Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
PS ditahan lantaran melakukan tindak pidana kepabeanan di mana ia diduga memperjualbelikan barang-barang illegal.
"Terkait dengan barang-barang pelanggaran kepabeanan atau barang-barang yang diperjualbelikan tidak terdaftar di Disperindag," ucapnya..
Tidak ditahannya PS disebabkan lantaran bea cukai telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik PS yang merupakan seorang bos penjual handphone (gawai) illegal.
Aset tersebut akan dititipkan di Kejari Jaktim hingga hasil persidangan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan (aset) terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul yang mungkin nanti setelah inkrah baru bisa dilihat besarannya," ujar Milono.
Ia menambahkan akan segera melimpahkan berkas perkara PS ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat agar bisa segera disidangkan.
"Kemungkinan akan kami laksanakan setelah ada penetapan pengadilan.
"Mungkin awal bulan Agustus kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," katanya. (abs)