Kabar Artis
Sidang Perdata Digelar Perdana di Pengadilan, Ini Alasan Syakir Daulay Gugat ProAktif Rp 100 Miliar
Sidang gugatan perdata Syakir Daulay terhadap ProAktif digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) ini.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Merasa Janggal
Cowok kelahiran Bireun, Aceh, 10 Januari 2002, itu menilai perjanjian kerjasama jual beli kanal YouTube miliknya memiliki banyak kejanggalan.
"Saat perjanjian dibuat, Syakir Daulay masih dibawah umur. Pihak Sugiyanto memanfaatkan kondisi Syakir yang belum memahami isi perjanjian itu," jelas Haris Azhar.
Beberapa isi perjanjian juga dianggap Haris Azhar sangat tidak manusiawi untuk kliennya. Misalnya saja Syakir Daulay harus mengunggah konten sebanyak empat kali dalam seminggu.

"Ini sama saja Syakir diperbudak," kata Haris Azhar.
Haris Azhar bersyukur kliennya tidak menjalankan isi perjanjian tersebut. "Keluarga Syakir minta ini diselesaikan. Maka, kami ajukan gugatan ke pengadilan," ujar Haris Azhar.
Tidak lama setelah menyepakati perjanjian dengan ProAktif, Syakir Daulay justru tidak lagi bisa mengakses kanal YouTube-nya.
• Gugat Perdata ke Pengadilan Setelah Rebutan Kanal YouTube, Syakir Daulay Merasa Diperbudak ProAktif
• Syakir Daulay Jual Kanal YouTube ke Label Pro Aktif Senilai Rp 200 Juta, Derry 4 Sekawan Jadi Saksi
Syakir Daulay sempat mengaku bahwa kanal YouTube miliknya diambil paksa oleh pemilik ProAktif Agi Sugiyarto.
Agi Sugiyanto kemudian disebutkan sudah membeli kanal YouTube Syakir Daulay senilai Rp 200 juta.