Buronan Kejaksaan Agung

Pertaruhkan Bintang Satu di Pundak untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dapat Apa?

Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

Editor: Mohamad Yusuf
Kolase foto/net
Brigjen Prasetyo Utomo meloloskan surat jalan Djoko Tjandra 

"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Argo mengatakan, pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan Polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buron korupsi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?"
Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved