Buronan Kejaksaan Agung
Pertaruhkan Bintang Satu di Pundak untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dapat Apa?
Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Dua jenderal lain
Tidak hanya Prasetijo, kasus ini juga menyeret dua jenderal polisi lainnya.
Kedua jenderal yang dimaksud, yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Namun, sejauh ini, keduanya tak dijerat pidana. Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Keduanya pun telah dimutasi dari jabatannya di Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
Dicekal
Sementara itu pengacara buron korupsi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tidak khawatir dengan pencekalan dirinya yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri kepada Imigrasi.
Anita memastikan akan kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik polri.
"Nggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaaan buat saya wajar-wajar saja. Wajar kok gak apa-apa, gak ada yang aneh, buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Ketika disinggung apakah siap diperiksa oleh polisi, Anita mengaku tak masalah harus diselidiki soal keterlibatannya dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra.
"Siap dong, Allah kok penolong saya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke luar negeri.
Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020).