Buronan Kejaksaan Agung

Pertaruhkan Bintang Satu di Pundak untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dapat Apa?

Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

Editor: Mohamad Yusuf
Kolase foto/net
Brigjen Prasetyo Utomo meloloskan surat jalan Djoko Tjandra 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Untuk mendapatkan jabatan sekelas bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) di kepolisian, tentu memerlukan perjuangan panjang.

Prestasi pun harus ditorehkan selama berkarir di kepolisian.

Namun, dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, seorang polisi berpangkat Brigjen justru turut membantunya.

Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.

Lalu apa yang didapat Brigjen Prasetijo Utomo dalam membantu Djoko Tjandra tersebut?

 Terungkap! Ternyata Brigjen Pol Prasetijo pernah Minta Anak Buahnya Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

 Pria dan Wanita Ditemukan Tewas tanpa Busana di Dalam Mobil, saat Berlayar di Atas KMP Nusa Putra

Di mana ia harus mempertaruhkan bintang satu di pundak, jabatan, dan nama baiknya.

Dilansir dari Kompas.com, Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Aliran dana

Penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri.

Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved