Buronan Kejaksaan Agung
Pertaruhkan Bintang Satu di Pundak untuk Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dapat Apa?
Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Untuk mendapatkan jabatan sekelas bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) di kepolisian, tentu memerlukan perjuangan panjang.
Prestasi pun harus ditorehkan selama berkarir di kepolisian.
Namun, dalam kasus pelarian buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, seorang polisi berpangkat Brigjen justru turut membantunya.
Brigjen Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus membantu pelarian buronan Djoko Tjandra.
Lalu apa yang didapat Brigjen Prasetijo Utomo dalam membantu Djoko Tjandra tersebut?
• Terungkap! Ternyata Brigjen Pol Prasetijo pernah Minta Anak Buahnya Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra
• Pria dan Wanita Ditemukan Tewas tanpa Busana di Dalam Mobil, saat Berlayar di Atas KMP Nusa Putra
Di mana ia harus mempertaruhkan bintang satu di pundak, jabatan, dan nama baiknya.
Dilansir dari Kompas.com, Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Aliran dana
Penyidik masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo karena telah membantu pelarian ke luar negeri.
Penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.
kasus pelarian Djoko Tjandra
Update kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo dapat apa dari Djoko Tjand
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|