Kabar Artis
Kasus Tindak Pidana Korupsi Belum Jelas, Pengacara Berharap Saipul Jamil Ajukan PK
Halim melihat ada beberapa informasi yang belum jelas, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya itu.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Halim Darmawan merasa Saipul Jamil masih bisa menjalani langkah hukum berupa PK atau peninjauan kembali pada dua perkara yang menjeratnya.
Sebagai kuasa hukumnya, Halim merasa masih ada beberapa hal yang belum jelas dalam perkara kliennya itu.
Halim melihat ada beberapa informasi yang belum jelas, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya itu.
"Yaa kalau saya lihat di penerapan dan prosedur yaa (masih janggal). Itu kan bagaimana cara mengambil uangnya, kemudian setelah diambil untuk apa," tutur Halim Darmawan saat ditemui di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020).
"Karena selama saya bersidang orang yang bicara itu bilang hanya mengambil uang dan surat kuasa, uang itu kemana gak tau, uang itu jatuhnya kemana juga gak bisa dibuktikan. Katanya uangnya dilemparin gitu aja, dilemparin gimana kan itu uang," terangnya.
Halim mengatakan, saat ini Saipul Jamil masih belum menghubunginya terkait pengajuan PK.
Namun, ia berharap bahwa setelah ia berbicara di depan media, kliennya itu bisa bertindak dan mengambil langkah hukum dibantu keluarganya.
"Belum, semoga setelah saya bilng begini dan ada keluarga yang mau bantu dia. Dia bisa panggil saya, dia bisa ketemuin saya," tuturnya.
"Saya akan laksanakan amanat dan permintaan dia, saya akan lakukan PK atas putusan yang terlalu berat bagi dirinya. Setelah saya diberikan kuasa saya akan laksanakan tugas," ujar Halim.
• Jamu Napoli, Antonio Conte Enggan Mainkan Stefano Sensi
• Liga 1 Bergulir Lagi, Madura United Minta Kepastian Soal Penanganan Pemain yang Terpapar Covid-19
Saipul Jamil masih harus mendekam di Lapas Cipinang karena kasus tindak asusila dan tindak pidana korupsi. Mantan suami Dewi Perssik itu tak berhasil mendapatkan bebas bersyarat karena Covid-19.
Saipul Jamil harus melanjutnya masa hukumannya yang baru berjalan sekira 4 tahun di Lapas Cipinang.