Depok Perpanjang Razia, Warga yang Tak Menggunakan Masker di Tempat Umum Didenda Rp 50.000
Pemkot Depok memperpanjang razia masker dan warga yang tak bermasker di tempat umum tetap didenda Rp 50.000.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari yakni 28-30 Juli 2020.
Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Gandara Budiana mengatakan, terdapat perubahan terkait lokasi yang dijadikan operasi oleh petugas.
Ada lima titik yang menjadi lokasi yakmi depan kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung dan Jalan Raya Bogor depan kelurahan Sukamaju.
• Buruh Cuci di Depok Keberatan Harus Bayar Denda Rp 50.000 Saat Terjaring Razia Masker
Sebelumnya, lokasi razia dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
"Ada perubahan lokasi untuk operasi Gerakan Depok Bermasker. Ini dilakukan agar upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker ini, dapat merata di Kota Depok," papar Gandara dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/07/20).
Dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp 50.000.
• Pemkot Tangerang Razia Masker, Lurah Tanah Tinggi Langsung Berikan Masker kepada Warga
Nantinya, kata Gandara, uang denda tersebut akan langsung masuk ke kas daerah.
Sebab, dalam pembayaran denda yang dilakukan di tempat, dibayarkan warga melalui petugas dari Bank BJB, lengkap dengan kwitansi pembayaran.
"Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp 50 ribu," paparnya.