Breaking News

Berita Daerah

Update Achmad Purnomo Positif Corona, Dilarang ke Kantor, Ruang Kerjanya Disemprot Disinfektan

Pasca terkonfirmasi positif Covid-19, Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo tak diperkenankan untuk menjalankan aktifitasnya

TribunSolo/Adi SUrya Samodra
Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo kini jalani isolasi mandiri usai dinyatakan postif corona. 

Dalam pedoman Keputusan Kemenkes 413/2020 disebutkan jika virus dapat diketahui dan dilaukan pelacakan mulai dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah timbul gejala.

Pengedar Sabu yang Ditangkap Polsek Koja Baru Setahun Bekerja Jadi PPSU Kelurahan Cilincing

Untuk kasus tersebut berlaku pada pasien dengan gejala Covid-19 seperti demam maupun batuk.

Sedangkan yang dialami Achmad Purnomo adalah tanpa gejala.

Dalam keterangan resmi Pemkot Solo, Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 menjalani karantina mandiri karenan kondisi sehatannya tidak masalah.

Di dalam keputusan tersebut, disebutkan juga untuk pasien tanpa gejala seperti yang dialami oleh Achmad Purnomo.

Yang terjadi pada Achmad Purnomo digolongkan sebagai Asimptomatik, atau kasus konfirmasi yang tidak bergejala.

Untuk mengetahui rentang waktu paparan virus Covid-19 kategori tanpa gejala memang tidak mudah.

Wakil Direktur Penelitian dan Pendidikan RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto pun mengatakan demikian.

"Kalau untuk kasus tanpa gejala memang sulit untuk di deteksi sejak kapan virusnya masuk," katanya.

Meski sukar untuk dideteksi, namun dalam keputusan Kemenkes tersebut perlakuan tracingnya sama dengan kasus pasien bergejala.

Yaitu, dihitung 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal dinyatakan positif covid-19. 

 Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Buntut Achmad Purnomo Positif Covid-19, Wali Kota Solo FX Rudy Bakal Jalani Swab Test Penulis: Ilham Oktafian

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved