Jumat, 17 April 2026

Berita Video

VIDEO: Satpol PP Segel Rumah di Rawasari yang Menjual Miras Ilegal

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas hanya menemukan botol-botol kosong yang berada di gudang, kemungkinan rencana penutupan ini bocor, sehingga pemili

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Razia diduga bocor, petugas Satpol PP hanya temukan botol miras kosong di sebuah rumah di Rawasari Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM, RAWAMANGUN- Sebuah rumah di Jalan Rawamangun, Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat di segel petugas Satpol PP karena menjual minuman keras (Miras) tanpa izin yang lengkap.

Pantauan wartakotalive.com sejumlah petugas Satpol PP yang tiba di lokasi pun langsung memeriksa tempat yang i sinyalir menyalahi izin dengan menjual berbagai minuman keras itu.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas hanya menemukan botol-botol kosong yang berada di gudang, kemungkinan rencana penutupan ini bocor, sehingga pemilik telah memindahkan miras mereka.

Namun, beberapa bukti kwitansi pembelian miras pun ditemukan di lokasi, sehingga ini menjadi barang bukti petugas. Zedangkan beberapa botol kosong miras yang di dapat pun di sita sebagai barang bukti untuk tindak lanjut penyelidikan petugas Satpol PP.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan jika penyegelan ini dilakukan karena pemilik rumah menjual miras eceran tanpa izin.

"Jadi ini berkaitan laporan masyarakat, dimana pemilik rumah ini tidak memiliki izin menjual miras secara eceran," kata Eko di usai penyegelan, Jumat (24/7/2020).

Eko menyampaikan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa bukti di terkait izin usaha yang di miliki pemilik rumah ke PTSP. Hanya saja rupanya izin usaha mereka hanya sebagai distributor.

"Nah yang dilakukan mereka ini mengecer. Ini yang ngak boleh, karena izin mereka ini distributor. Kalo mereka jual berkrat-krat itu boleh, tapi kalo eceran berarti melanggar, untuk itu kami segel," kata Eko.

Eko mengatakan meski barang bukti yang ia dapat hanya berupa botol kosong, pihaknya mengklaim telah memiliki bukti-bukti satu minggu sebelum pelaksanaan penyegelan ini.

"Kita sudah punya bukti-bukti satu minggu lalu yang kami kumpulkan. Berkaitan hanya botol-botol kosong yang ditemukan, kemungkinan pemilik sudah memindahkan, tapi tetap itu kami sita," ujarnya.

Tidak memiliki izin lengkap, pihak Satpol PP akhirnya melakukan penyegelan di area yang digunakan sebagai tempat penjualan miras itu. Eko menyebut pihak Satpol PP akan melakukan tindak lanjut dan memanggil sang pemilik rumah.

"Sanksi tentu nanti ada, kami akan panggil dulu pemiliknya untuk BAP sambil menunggu proses penyelidikan selanjutnya," ucapnya. (JOS)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved