Berita Daerah

Terungkap Remaja Dirudapaksa Tetangga Setelah Dua Hari Tak Pulang ke Rumah

Terungkap sang anak pergi dari rumah lantaran diperkosa oleh tetangganya. Pemerkosa gadis tersebut ternyata kakak adik, RT (27 dan DA (18).

Editor: Dodi Hasanuddin
Tribun Jateng
Ilustrasi korban perkosaan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang gadis remaja mengalami trauma setelah diperkosa oleh tetangganya.

Gadis remaja asal Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, itu pergi meninggalkan rumah lantaran tak ingin mengingat kejadian yang memilukan tersebut.

Namun, kepergiannya selama dua hari dari rumah membuka aib yang dialami gadis tersebut.

Timnas U16 Menang Telak saat Laga Uji Coba Perdana, Ini Pendapat Pelatih Bima Sakti

VIDEO: Rumah Lawan Covid Tangsel Pulangkan Pasien Sesuai Pedoman WHO dan Kemenkes

Sang orangtua melakukan pendekatan dari hari ke hati kepada anaknya. Terungkap sang anak pergi dari rumah lantaran diperkosa oleh tetangganya

Pemerkosa gadis tersebut ternyata kakak adik, RT (27 dan DA (18).

"Setelah menerima laporan, kedua tersangka kami amankan pada Kamis (23/7/2020) malam di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan pakaian dalam korban," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Selamet.

Yanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2020). Saat itu, korban sedang bermain di tetangganya. Lalu bertemu dengan RT. Oleh pelaku, korban dibujuk untuk minum obat batuk cair hingga habis 15 sachet.

"Setelah korban merasa pusing dan mengantuk, korban kemudian disuruh tidur di kamar. Ketika korban tidur itulah, disetubuhi tersangka RT," tutur Yanto.

Yanto menyatakan bahwa saat itu kedua orangtua pelaku tak ada di rumah. Mereka pun berbuat tak senonoh kepada korban yang tak sadarkan diri karena obat batuk.

Kurang Garang di Liga Inggris, Ketua AIS Bogor Ungkap Faktor Merosotnya Performa Arsenal

GEN 4.0 Promo Paket Hadiah, Beli Laptop MSI Dapat Aksesoris Laptop hingga Rp 1,5 Juta, Ini Daftarnya

Pelaku RT yang pertama menyetubuhi korban, lalu digilir sang adik, DA.

Yanto mengatakan, rumah tersangka hanya terpisah satu rumah dengan rumah korban.

"Setelah sang kakak, adiknya juga ikut menyetubuhi korban yang saat itu masih tertidur," sebut Yanto.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan sementara Polres Sumedang," kata Yanto.

Berita  ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur dari Rumah 2 Hari, Gadis Remaja Ini Mengaku Dicekoki Obat Batuk dan Diperkosa Tetangga" Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved