Tawuran
Empat Pelaku Tawuran Antar Kelompok di Kalibaru Cilincing Ditangkap
Empat pelaku tawuran antar pemuda di sekitar Krematorium Cilincing, RT 09/RW 04 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, dibekuk.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Empat pelaku tawuran antar pemuda di sekitar Krematorium Cilincing, RT 09/RW 04 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (18/7/2020) ditangkap.
Pelaku tawuran yang menewaskan seorang korban berinisial HB (30), JP (21), ES (27), dan IK (30). Mereka dari dua kelompok berbeda.
Mereka ditangkap aparat kepolisian tidak lama setelah masyarakat setempat melaporkan bahwa korban berinisial MRN (24) meninggal dunia akibat tawuran antar kelompok.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka HB, JP, dan ES anggota kelompok Gang Buntu. Sedangkan tersangka IK berasal dari kelompok Gang BS.
• Tawuran Antar Pemuda di Kalibaru, Seorang Kena Sabetan Senjata Tajam hingga Tewas
• VIDEO: Aksi Tawuran di Jatiasih Bekasi Telan Korban Jiwa, Delapan Pelajar Ditangkap
Budhi mengatakan, tersangka HB merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan MRN (24) hingga tewas.
Sedangkan JP dan ES menyerang lawannya sembari membawa celurit.
"Hasil kejadian tersebut adanya satu korban meninggal dunia. Ini warga dari gang BS atas nama MRN meninggal karena adanya luka bacok," kata Budhi, Jumat (24/7/2020).
Sementara itu tersangka IK ditangkap setelah membacok seorang anggota kelompok Gang BS berinisial MRF hingga mengalami luka sayatan dalam pada tangan kirinya.
• 8 Pelaku Aksi Tawuran di Jatiasih Dibekuk, Satu Korban Tewas
• Tawuran Pelajar di Jatiasih, Korban Tewas setelah Ditabrak Motor dan Disabet Celurit
"Dari Gang Buntu sendiri ada korban atas nama MRF. Dia mengalami luka berat sama luka akibat bacokan di tangan kiri. Sampai saat ini masih hidup," kata Budhi.
Harang bukti yang disita petugas dari para pelaku antara lain empat celurit dan helm yang dipakai
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berbeda-beda.
Khusus tersangka HB dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena menghilangkan nyawa korban MRN.
• Cegah Tawuran dan Pencurian Motor, Polsek Kebon Jeruk Patroli Malam Minggu
• 5 Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Jatiasih Kota Bekasi Dibekuk
Dua pelaku lainnya, JP dan ES dikenakan Pasal 358 KUHP karena turut campur penyerangan.
Sementara tersangka IK dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
pelaku tawuran
Pelaku tawuran di Kalibaru
Pelaku tawuran dibekuk
Korban tawuran tewas
tawuran warga
Puluhan Pemuda Pesta Miras sebelum Tawuran di Kota Tangerang, Polisi Langsung Tangkap |
![]() |
---|
Tim Kujang Polresta Bogor Kota Tangkap Sembilan Pemuda yang Hendak Tawuran |
![]() |
---|
Polisi Pulangkan 11 Pelajar yang akan Tawuran di Jakarta Barat, Dianggap Tak Langgar Pidana |
![]() |
---|
Tiga Pemuda Kota Bogor Menyesal, Ngajak Tetangga Tawuran, kini Terancam Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Kapolsek Pademangan Tegas, Cabut KJP Belasan Remaja Anggota Geng Motor yang Hobi Tawuran |
![]() |
---|