Artis Terjerat Narkoba

Menyesal, Catherine Wilson: Maaf Ya Aku Nakal

Menyesal, Catherine Wilson: Maaf Ya Aku Nakal. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Catherine Wilson saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah satu pekan mendekam didalam penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, bintang film dan model Catherine Wilson (39) menyampaikan pesan kepada publik.

Pesan Catherine Wilson tersebut disampaikannya kepada sang manajer, Raindy yang kemudian disampaikan kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (23/7/2020).

"Saya sudah ketemu lagi sama mba Catherine. Dia minta maaf," kata Raindy.

Raindy mengungkapkan bahwa wanita yang akrab disapa Keket itu merasa dirinya nakal karena sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Lagi Ramai Video Catherine Wilson Tampak Seperti Ngefly di Acara Andre Taulany, Pengaruh Sabu?

"Dia bilang sama saya, 'maaf ya aku nakal dan enggak akan ngulangin lagi' gitu," ucapnya.

Raindi berpendapat bahwa janda seksi itu sangat menyesal dengan perbuatannya karena sudah salah jalan mengonsumsi narkotika.

"Kalau udah ngomong gitu kan itu suatu penyesalan, enggak sering juga berarti kan ada kekhilafan disitu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Raindy tak mau memastikan soal proses hukum Catherine Wilson. Ia menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib yang menangani masalah artisnya itu.

"Minta doanya untuk Catherine, mudah mudahan dilancarin semua," ujar Raindy.

Manajer Berharap Catherine Wilson di Rehabilitasi

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved