Operasi Patuh Jaya

Kapolda Metro Sebut Tak Terapkan Aturan Ganjil Genap Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Alasannya

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan bahwa sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan ganjil genap

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan bahwa sampai saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan kembali sistem Ganjil Genap kendaraan bermotor atau mobil, sekalipun digelar Operasi Patuh Jaya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus mendatang.

"Belum diterapkan untuk ganjil genap. Kami masih evaluasi. Sebab jika diberlakukan, maka limpahan penumpang kendaraan pribadi ke angkutan umum tidak tertampung.

"Karena di angkutan umum sendiri, diterapkan pembatasan jumlah penumpang sampai saat ini di masa PSBB transisi," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020)..

Operasi Patuh Jaya 2020 Tidak Gunakan Sistem Razia, Begini Cara yang Dilakukan Petugas

Nana menjelaskan saat aturan ganjil genap diterapkan maka kendaran pribadi yang melintas dibatasi.

"Tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," kata dia.

Karenanya kata Nana, aturan ganjil genap belum tepat diterapkan saat ini.

Kapolda Metro Sebut Ada Lima Jenis Pelanggaran Jadi Prioritas Sasaran Dalam Operasi Patuh Jaya 2020

Untuk diketahui, selama masa Pandemi Covid-19, Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya sepakat tidak berlakukan penindakan sistem Ganjil-Genap di jalur protokol.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus mendatang.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini, salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Banyak Dikeluhkan Warga, Mobil Pribadi Gunakan Rotator dan Sirine Jadi Target Operasi Patuh Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirine menjadi salah satu target operasi adalah karena banyaknya komplain dan keluhan masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020.

"Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7/2020).

Wow, Gelar Razia Ok Prend Selama 3 Jam, Satpol PP Kumpulkan Rp7,6 Juta Denda PSBB

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu.

"Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved