Kabar Artis

Vicky Prasetyo Minta Penangguhan Penahanan, Tak Ingin Mendekam di Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum

Vicky Prasetyo minta penahanan ditangguhkan disampaikan Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota
Vicky Prasetyo 

Kini, Presenter Vicky Prasetyo dijerat pasal berlapis, gara-gara Vicky Prasetyo gerebek rumah Angel Lelga.

Mengetahui dijerat pasal berlapis gara-gara gerebek rumah Angel Lelga, membuat Vicky Prasetyo keberatan atau eksepsi.

Diketahui, Vicky Prasetyo dijerat pasal berlapis hingga Vicky Prasetyo ajukan eksepsi tersebut setelah mendengar bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengajuan eksepsi Vicky Prasetyo diajukan dalam persidangan pembacaan dakwaan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

"Gimana Vick diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam eksepsi persidangan, menanggapi dakwaan jaksa"

"Ajukan eksepsi atau tidak?," tanya kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam persidangan dan didepan majelis hakim.

"Eksepsi aja Pak Ramdan," jawab Vicky Prasetyo.

Kemudian, Ramdan pun beritahukan kepada Majelis Hakim kalau pihaknya mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU.

Hakim pun mengabulkan permintaan Vicky Prasetyo yang ingin menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan JPU.

"Satu minggu cukup ya? Baik sidang kami tunda pekan depan dan sidang kami tutup," ucap ketua Majelis Hakim.

Dalam hal ini, Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP.

Pasal tersebut berisikan tentang Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Vicky Prasetyo Siap Jalani Sidang Perdana

Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik terhadap Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Praseyo (36) akan disidangkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved