Hari Anak Nasional
Pemerintah Wajib Melindungi dan Bertanggung Jawab Pada 15 Kategori Anak, Termasuk Eksploitasi
Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak Indonesia
Peringatan HAN di masa pandemi Covid-19 ini adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Melalui kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, serta memastikan segala hal yang terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangan 79,55 juta anak Indonesia secara optimal (Profil Anak Indonesia 2019).
Sebagaimana diamanahkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak Indonesia yang dikategorikan lima belas jenis yaitu:
- anak dalam situasi darurat,
- anak yang berhadapan dengan hukum,
- anak kelompok minoritas dan terisolasi,
- anak dengan dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,
- anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
- anak yang menjadi korban pornografi,
- anak dengan HIV/AIDS,
- anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan,
- anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis,
- anak korban kejahatan seksual,
- anak korban jaringan terosrisme,
- anak penyandang disabilitas,
- anak korban perlakuan salah dan penelantaran,
- anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan
- anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi sosial menyimpang.
Indonesia sebagai anggota PBB juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan optional protocols terkait untuk meningkatkan komitmen pemenuhan dan perlindungan hak anak.
Selain itu, Indonesia juga berpartisipasi melaksanakan Deklarasi PBB tentang A World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak) melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA).
Tata cara pelaksanaan HAN 2020
Dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, pelaksanaan HAN 2020 punya protokol untuk menghindari penyebatan Covid-19
Penyelenggaraan Acara Puncak HAN Tahun 2020 akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, pukul 09.00 - 10.30 WIB, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah untuk selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan, termasuk kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online.
Peserta wajib memakai masker, dan tempat penyelenggara harus membersihkan dengan disinfektan.
Selain itu harus melakukan sreening suhu tubuh dan menjaga jarak sejauh 1 meter dan mengingatkan pada peserta untuk mencuci tangan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Anak Nasional 23 Juli 2020 Diperingati Melalui Virtual"