Pilkada Serentak

Pasangan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada, Ini Syaratnya

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pilkada.

Penulis: |
ISTIMEWA
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, UU 10/2016 tentang Pilkada membolehkan pasangan calon tunggal berkontestasi di pemilihan kepala daerah.

"Undang-undang masih memperbolehkan," kata Ilham Saputra saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ini Gantinya

Putusan MK itu diimplementasikan di dalam Pasal 54 C UU 10/2016 tentang Pilkada.

Namun, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi, sebelum menggelar pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal.

Pasal 54 C ayat (1)

Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar.

Dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;

b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran, tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar.

Atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye, terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap.

Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;

d. sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap.

Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti.

Atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau

e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.

Pasal 54 C ayat (2)

Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom.

Yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar.

Pasal 54 C ayat (3)

Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Berikut ini daftar 270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak 2020:

Provinsi:

Sumatera Barat

Jambi

Bengkulu

Kepulauan Riau

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Sulawesi Tengah

Kota:

Medan

Binjai

Sibolga

Tanjung Balai

Gunung Sitoli

Pematangsiantar

Solok

Bukittinggi

Dumai

Sungai Penuh

Metro

Bandar Lampung

Batam

Depok

Pekalongan

Semarang

Magelang

Surakarta

Blitar

Surabaya

Pasuruan

Cilegon

Tangerang Selatan

Denpasar

Mataram

Banjarbaru

Banjarmasin

Samarinda

Balikpapan

Bontang

Bitung

Manado

Tomohon

Palu

Ternate

Tidore Kepulauan

Makassar (Pilkada Ulang Tahun 2018)

Kabupaten:

Tapanuli Selatan

Serdang Bedagai

Toba Samosir

Labuhan Batu

Pakpak Bharat

Humbang Hasundutan

Asahan

Mandailing Natal

Samosir

Karo

Nias

Nias Selatan

Simalungun

Labuhanbatu Selatan

Labuhanbatu Utara

Nias Utara

Nias Barat

Solok

Agam

Pasaman

Lima Puluh Kota

Dharmasraya

Solok Selatan

Padang Pariaman

Sijunjung

Tanah Datar

Pesisir Selatan

Indragiri Hulu

Bengkalis

Kuatan Singingi

Siak

Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelalawan

Kepulauan Meranti

Tanjung Jabung Barat

Batanghari

Bungo

Tanjung Jabung Timur

Ogan Komering Hulu

OKU Selatan

Ogan Ilir

OKU Timur

Musi Rawas

Penukal Abab Lematang Ilir

Musirawas Utara

Seluma

Kaur

Rejang Lebong

Kepahiang

Lebong

Mukomuko

Bengkulu Selatan

Bengkulu Utara

Lampung Selatan

Way Kanan

Lampung Timur

Lampung Tengah

Pesawaran

Pesisir Barat

Bangka Tengah

Belitung Timur

Bangka Barat

Bangka Selatan

Lingga

Bintan

Karimun

Natuna

Kepulauan Anambas

Sukabumi

Bandung

Indramayu

Cianjur

Tasikmalaya

Karawang

Pangandaran

Pekalongan

Semarang

Kebumen

Rembang

Purbalingga

Blora

Kendal

Sukoharjo

Wonosobo

Wonogiri

Purworejo

Sragen

Klaten

Pemalang

Grobogan

Demak

Sleman

Gunung Kidul

Bantul

Ngawi

Jember

Lamongan

Ponorogo

Blitar

Situbondo

Kediri

Sumenep

Gresik

Malang

Mojokerto

Pacitan

Trenggalek

Sidoarjo

Tuban

Banyuwangi

Serang

Pandeglang

Karang Asem

Badung

Tabanan

Bangli

Jembrana

Bima

Lombok Tengah

Dompu

Sumbawa Barat

Sumbawa

Lombok Utara

Sumba Barat

Manggarai Barat

Sumba Timur

Manggarai

Ngada

Belu

Timor Tengah Utara

Sabu Raijua

Malaka

Kapuas Hulu

Ketapang

Sekadau

Bengkayang

Melawi

Sintang

Sambas

Kotawaringin Timur

Banjar

Tanah Bumbu

Kotabaru

Balangan

Hulu Sungai Tengah

Kutai Kartanegara

Paser

Berau

Kutai Timur

Kutai Barat

Mahakam Ulu

Bulungan

Nunukan

Malinau

Tana Tidung

Minahasa Utara

Minahasa Selatan

Bolmong Timur

Bolmong Selatan

Poso

Toli-Toli

Tojo Una-Una

Banggai

Sigi

Banggai Laut

Morowali Utara

Pangkajene Kepulauan

Barru

Gowa

Maros

Soppeng

Luwu Timur

Luwu Utara

Bulukumba

Tana Toraja

Kepulauan Selayar

Toraja Utara

Konawe Selatan

Muna

Wakatobi

Buton Utara

Konawe Utara

Konawe Kepulauan

Kolaka Timur

Bone Bolango

Gorontalo

Pohuwato

Mamuju

Majene

Mamuju Utara

Mamuju Tengah

Seram Bagian Timur

Kepulauan Aru

Maluku Barat Daya

Buru Selatan

Halmahera Utara

Halmahera Selatan

Halmahera Timur

Halmahera Barat

Kepulauan Sula

Pulau Taliabu

Boven Digoel

Merauke

Pegunungan Bintang

Asmat

Nabire

Warofen

Yahukimo

Keerom

Supiori

Membramo Raya

Yalimo

Manokwari

Fakfak

Sorong Selatan

Raja Ampat

Kaimana

Teluk Bintuni

Teluk Wondama

Pegunungan Arfak

Manokwari Selatan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved