Berita Jakarta

Operasi Patuh Jaya Digelar 23 Juli-5 Agustus, Berikut Ini Prioritas Penindakan Polisi

Operasi Patuh Jaya Digelar 23 Juli-5 Agustus, Berikut Ini Prioritas Penindakan Polisi. Simak Selengkapnya :

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Muhammad Azzam
Pengendara motor terjaring Operasi Patuh Jaya di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (12/9/2019). dalam waktu dua pekan ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 kepada pengendara kendaraan bermotor mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam operasi ini penindakan diprioritaskan terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Ada beberapa prioritas. Intinya bahwa penindakan terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan laka lantas," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (21/7/2020).

"Pertama skala prioritas adalah masalah helm. Kedua banyak kendaraan yang mencoba melewati bukan pada jalurnya yakni melalui jalur busway," jelas Yusri.

"Di jalur busway ini banyak sekali pelanggaran yang juga akan kita jadikan prioritas," tegasnya.

Walau Putus Sekolah, Gilang Tetap Bercita-cita Jadi Artis untuk Bisa Membantu Ekonomi Orangtua

Ia memastikan dalam operasi ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan, namun petugas tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

"Kita tetap menggunakan protokol kesehatan, tapi APD hanya untuk petugas kesehatan. Imbauan protokol kesehatan juga kita terus berikan ke masyarakat untuk penggunaan masker. Itu terus kita edukasikan lagi secara persuasif dan humanis karena itu kewajiban sekarang ini," kata Yusri.

Jika dalam operasi ditemukan pengendara yang tak menggunakan masker, menurut Yusri pihaknya akan melakukan peneguran keras.

"Sementara penindakannya menjadi domain Satpol PP," kata Yusri.

Update Kasus Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo, Polisi Temukan Sidik Jari Korban pada Pisau

Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya mulai melakukan penindakan berupa tilang terhadap para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalin, Senin (20/7/2020).

Bersamaan dengan itu, penindakan dengan kamera ETLE juga diterapkan.

"Mulai Senin kita melakukan penindakan kembali berupa tilang, juga dengan ETLE. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

"Tilang elektronik kita berlakukan kenbali bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual, pekan depan," katanya.

Ia mengatakan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan berupa tilang terhadap para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalin, baik secara manual atau elektronik.

Resmi Diusung Gerindra, PSI Resmi Cabut Dukungan kepada Muhamad di Pilkada Tangsel

Saat itu katanya semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Namun mulai Senin (21/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional dan elektronik.

Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya.

"Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan meningkat sekitar 50 persen," katanya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, karena pekan depan pihaknya mulai kembali melakukan tilang kepada para pelanggar lalin.

Curhatan Mendalam Mahasiswi Cantik, Akui Tertipu Oknum PNS Pemkot Tangerang

"Mulai Senin 20 Juli, kami kembali melakukan penilangan konvensional. Kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," katanya.

Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol," jelas Fahri.

"Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," kata Fahri. (bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved