Berita Bogor
Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Terkait Satgas Covid-19
Dedie menjelaskan bahwa gugus tugas bukan dibubarkan, namun hanya ada pergantian nama dan penambahan tugas pelaksanaannya.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH SAREAL - Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan peran dan fungsi tugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Dedie menjelaskan bahwa gugus tugas bukan dibubarkan, namun hanya ada pergantian nama dan penambahan tugas pelaksanaannya.
"Sesuai dengan Kepres gugus tugas itu berubah nama ya bukan dibubarkan. Gugus tugas berubah nama menjadi satuan tugas Covid-19," ujarnya di Stadion Pajajaran, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (21/7/2020).
• Damri Sediakan Bus Gratis dari Botani Square Bogor ke Jakarta, Boleh Bawa Sepeda, ini Jadwalnya
Lebih lanjut, Dedie memaparkan bahwa Satgas Covid-19 memeliki dua fungsi kerja yakni protokol kesehatan dan perekonomian.
"Di dalam Satgas Covid-19 itu terbagi dua. Ada Satgas penanggulangan Covid-19 dan ada Satgas pemulihan ekonomi," jelasnya.
Terkait struktur, Dedie menjelaskan bahwa di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah dibahas terkait struktur kerja.
• Mengupas Kesiapan Berolahraga di Bogor di Tengah Pandemi Covid-19 Bersama Wakil Wali Kota Bogor
"Kemarin di level internal Pemerintahan Kota Bogor sudah dibahas ya. Untuk penanganan kesehatan, saya yang akan bertanggung jawab dan untuk pemulihan ekonominya pak Bima Arya sebagai Wali Kota," ungkapnya.
Selain itu, Dedie menegaskan bahwa gugus tugas tidak dibubarkan, melainkan hanya ada perubahan nama dan penambahan tugas.
"Tidak ada banyak yang berubah. Hanya perubahan nama saja dan penambahan tugas yaitu pemulihan perekonomian," tandasnya.
• Rapat dengan 18 Klub Liga 1, PT LIB dan PSSI Siap Minta Restu Gugus Tugas Covid-19