Artis Tersangkut Narkoba
Catherine Wilson Sudah Ajukan Rehabilitasi Narkoba, Keputusan Tergantung BNNK Jaksel
Aktris sekaligus model Catherine Wilson mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Aktris sekaligus model Catherine Wilson mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba ke Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, permohonan rehabilitasi narkoba itu diteruskan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Yusri Yunus mengatakan, keputusan rehabilitasi narkoba itu tergantung BNNK dan menunggu rekomendasi atas hasil tes rambut Catherine Wilson alias CW.
"Memang benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitasi, silakan aja. Tapi kita menunggu hasil labfor atas tes rambut yang bersangkutan," kata Yusri, Senin (20/7/2020).
• Manajer Catherine Wilson Kesal, Vico Bean Sebut Keket Pakai Sabu saat Syuting Hingga Sempat Ditawari
• Tersangkut Kasus Narkoba, Kondisi Catherine Wilson Terguncang, Mentalnya Terpukul di Penjara
Polda Metro Jaya, kata Yusri Yunus, sudah mengirim sampel rambut Catherine Wilson ke Puslabfor.
"Ini untuk bisa mengetahui berapa lama CW menggunakan sabu karena keterangan yang bersangkutan, pengakuannya sampai saat ini baru dua bulan menggunakan sabu dan baru 3 kali."
"Tapi kan kita harus membuktikan semuanya yakni dengan tes rambut ini," ujar Yusri.
Meski mengajukan rehabilitasi narkoba, Yusri memastikan proses hukum atas Catherine tetap berjalan.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan Catherine Wilson dan pegawainya Jumadi yang bekerja sebagai petugas keamanan di rumahnya sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari tangan keduanya disita dua klip sabu masing-masing sebanyak 0,43 gram dan 0,66 gram. Total sabu dari tangan mereka 1,09 gram.
• Hari Ini, Keluarga Catherine Wilson Akan Ajukan Rehabilitasi ke Polisi
• 4 Hari Mendekam di Penjara, Catherine Wilson Akan Ajukan Rehabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari hasil tes urine, Catherine Wilson dan Jumadi dipastikan positif sabu.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yusri, Sabtu (18/7/2020).
"Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Yusri.
Catherine Wilson yang akrab disapa Keket itu dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
• Catherine Wilson Sering Nyabu Bareng Satpam Rumah, Kaget saat Polisi Datangi Rumahnya
• Narkoba, Ini Proses Penangkapan Catherine Wilson dan Satpam di Rumahnya Hingga Resmi Jadi Tersangka