Berita Daerah
Polisi Tangkap Pemuda Sebar Video dan Foto Bugil Pacar ke Media Sosial, BG Kesal Pacar Dilamar Orang
BG (22), pemuda yang merupakan pelaku sebar video dan foto bugil pacar ke media sosial (medsos), berhasil ditangkap.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BG (22), pemuda yang merupakan pelaku sebar video dan foto bugil pacar ke media sosial (medsos), berhasil ditangkap.
Motif aksi BG sebar foto dan video panas pacar ke medsos, lantaran kesal sang pacar dilamar dengan pria lain.
Tak terima pacar dilamar orang, alhasil membuat BG nekat sebar video dan foto panas pacar sendiri ke medsos.
Warga Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi tersebut sebelumnya sengaja merekam adegan panas dirinya dengan sang pacar, tanpa izin.
• Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Ditangkap Polisi di Kediri, Begini Komentar Syahrini
• Mahasiswa Penyebar Foto Bugil Mantan Pacar Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Kejadian 20 Desember
• Kepala Sekolah Perkosa Siswi SD dan Cabuli Siswi Itu Hingga SMA dengan Ancaman Sebar 3 Foto Bugil
Perbuatan BG yang menyebar foto dan video bugil dengan pacar di media sosial cepat menyebar.
Hingga akhirnya kakak kandung korban melihat foto adiknya telah viral.
Dia pun langsung mengintrogasi adiknya.
Ketika ditanya, rupanya memang benar, foto yang viral adalah foto dia dan BG.
Tidak terima, korban dan keluarga melaporkan BG ke pihak kepolisian dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B127/VI/2020/Res Merangin/SPKT, tanggal 02 Juli 2020.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bertindak untuk melacak keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus pelaku BG.
Ketika ditanya polisi, BG mengaku sakit hati dengan pacarnya karena mau menikah dengan orang lain.
Padahal menurut pengakuan BG dan korban sudah setahun pacaran.
"Benar kita tangkap BG karena sudah menyebarkan foto dan video bugil pacarnya," kata Wakapolres Merangin Kompol Eddy Inganta, Jumat (17/72020).
BG menyebarkan foto bugil sang pacar di media sosial.
Untuk itu, polisi menjerat tersangka dengan UU ITE.
Penangkapan pelaku atas laporan keluarga korban.
Mahasiswa di Banyumas dan ABG di Lampung Sebar Foto Bugil Pacar
Seorang mahasiswa asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga menyebar foto bugil mantan pacarnya.
Pemuda berinisial IA (24) tersebut sakit hati karena kisah asmaranya bersama wanita pujaannya berinisial AA (23) kandas.
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, peristiwa bermula saat IA menjalin hubungan dengan AA.
"Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka. Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Namun, tanpa sepengetahuan korban, tersangka ternyata men-screenshot video call tersebut.
Tak lama setelah itu, tersangka dan korban putus hubungan.
"Karena hal tersebut tersangka merasa kecewa dan sakit hati, sehingga tersangka mencetak foto screenshot video call korban yang dalam kondisi telanjang ke dalam bentuk kertas foto," kata Berry.
Foto tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop dan disebarkan kepada keluarga korban.
Selain itu, tersangka juga menyebarkan screenshot video call kepada saudara dan teman korban melalui pesan Facebook.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada, amplop tempat menyimpan foto korban, dan HP milik tersangka," ujar Berry.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kejadian serupa terjadi di Lampung, namun dilakukan seorang Anak Baru Gede ( ABG)
AS, (15), ABG asal Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku berdalih melakukan semua itu karena kesal diputus cinta.
Foto tersebut disebar diakun media sosial milik mantannya sendiri.
"Pelaku memiliki akses untuk masuk ke akun sosmed korban berinisial RA (13) warga Kecamatan Sukoharjo," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Musakir mengatakan, pelaku warga Kecamatan Adiluwih ini menjalin hubungan asmara dengan RA sejak awal tahun 2020.
Hubungan asmara bermula saat keduanya saling mengenal di Facebook kemudian berkomunikasi lewat WhatsApp.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Pelaku juga pernah meminta korban berpose bugil saat melakukan video call. Kemudian pelaku melakukan tangkapan gambar (screenshot),” kata Musakir.
Dia menambahkan, hubungan asmara keduanya kandas pada pertengahan Mei 2020 kemarin.
“Pelaku bisa mengungah di akun media sosial milik korban, karena keduanya pernah bertukaran akun, tahu password masing-masing,” kata Musakir.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Terima Pacar Dilamar Orang, Pria di Merangin Sebar Foto 'Panas' Kekasih di Media Sosial", di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus, Mahasiswa di Banyumas Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya", dan "Diputus Cinta, ABG di Lampung Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya",