Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Sebut Djoko Tjandra Warga Kelas Satu di Malaysia, Minta Jokowi Turun Langsung Pulangkan Buronan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo ‘turun tangan’ memulangkan Djoko Sugiarto Tjandra.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
Sementara, anggota Komisi III DPR Adang Darajatun mempunyai pandangan berbeda.
• Setengah Tahun Berlalu, KPK Masih Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku
Dia menilai belum saatnya Presiden menangani hal itu secara langsung, karena saat ini aparat penegak hukum, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung, masih bekerja.
“Kami akan melihat sampai tingkat mana kerja sama."
"Misal kurang mampu baru dinaikkan pada tingkat pimpinan negara,” ucapnya.
Belum Lepas Status WNI
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut buronan Djoko Soegiarto Tjandra belum melepaskan status warna negara Indonesia (WNI).
Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).
"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI."
• Moeldoko: Pemerintah Bekerja Habis-habisan Mengurangi Jumlah Kematian Akibat Covid-19
"Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif, secara prosedur ke perwakilan kita, dan dia tidak menyerahkan," papar Jhoni.
Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.
"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan Presiden," jelasnya.
• Kecelakaan Alutsista Lagi, KRI Teluk Jakarta-541 Karam di Laut Masalembo
Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.
"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," bebernya.
Sementara, terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan yang bersangkutan.
• Polisi Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos, Mulai Modus Uang Lelah Hingga Kurangi Timbangan
buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung
kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali
MAKI
Boyamin Saiman
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|