Buronan Kejaksaan Agung

MAKI Sebut Djoko Tjandra Warga Kelas Satu di Malaysia, Minta Jokowi Turun Langsung Pulangkan Buronan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo ‘turun tangan’ memulangkan Djoko Sugiarto Tjandra.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

Sementara, anggota Komisi III DPR Adang Darajatun mempunyai pandangan berbeda.

Setengah Tahun Berlalu, KPK Masih Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

Dia menilai belum saatnya Presiden menangani hal itu secara langsung, karena saat ini aparat penegak hukum, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung, masih bekerja.

“Kami akan melihat sampai tingkat mana kerja sama."

"Misal kurang mampu baru dinaikkan pada tingkat pimpinan negara,” ucapnya.

Belum Lepas Status WNI

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyebut buronan Djoko Soegiarto Tjandra belum melepaskan status warna negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI."

 Moeldoko: Pemerintah Bekerja Habis-habisan Mengurangi Jumlah Kematian Akibat Covid-19

"Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif, secara prosedur ke perwakilan kita, dan dia tidak menyerahkan," papar Jhoni.

Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.

"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan Presiden," jelasnya.

 Kecelakaan Alutsista Lagi, KRI Teluk Jakarta-541 Karam di Laut Masalembo

Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.

"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," bebernya.

Sementara, terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan yang bersangkutan.

 Polisi Tangani 55 Kasus Penyelewengan Dana Bansos, Mulai Modus Uang Lelah Hingga Kurangi Timbangan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved