Kasus Novel Baswedan
Soal Vonis Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Prof Romli: Hormati Putusan Hakim
Soal Vonis Penyiram Air Keras Novel Baswedan, Prof Romli: Hormati Putusan Hakim. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran, Bandung, Profesor Romli Atmasasmita berharap semua pihak menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim," kata Prof Romli ketika dihubungi wartawan, Jumat (17/7/2020).
Menurutnya, vonis 2 tahun dan 1,5 tahun yang dijatuhkan pada pelaku Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis jangan sampai menjadi bola liar dan dimanfaatkan oleh kepentingan lain.
"Kalau hakim memutuskan tidak bisa dibilang hakim tidak adil, kalau tidak puas kan masih ada langkah berikutnya," tegasnya.
• Piala Dunia U-20, Indra Sjafri Tegaskan Pemain Muda Lokal Indonesia Bukan dari Generasi Sembarangan
Bukan hanya dalam kasus ini, lanjut Romli, namanya masyarakat, terdakwa, atau korban jangan asal protes. "Kalau nggak puas sama hakim, naik lagi. Sampai kasasi, nanti baru kelihatan. Putusan itu dibuat berdasarkan fakta hukumnya seperti apa," ucap Romli.
"Bawa buktinya, laporkan. Kalau nggak ada buktinya, bisa berbalik, ada undang-undangnya itu," sambungnya.
Prof Romli meminta masyarakat tidak buru-buru ribut, teriak ada rekayasa. "Ada tiga aspek dari tujuan hukum. Kepastian hukum, keadilan dan manfaat. Teorinya hukum yang digunakan bisa ada tiga-tiganya," pungkas dia.(cc)
• Update Corona 17 Juli 2020, Korban Meninggal Dunia Tambah 84 Orang, Total Menjadi 3.957 orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-vonis-kasus-penganiayaan-novel-baswedan.jpg)