Perpanjangan PSBB di Kabupaten Bekasi Diperketat di Area Industri, Pasar, Mal, Terminal, dan Stasiun
“PSBB ini masih tapi proporsional, dilakukan pengetatan protokol covid yang maksimal, karena kita lihat beberapa sektor sudah mulai bergerak
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional di wilayah Kabupaten Bekasi akan diperpanjang hingga 27 Juli.
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, menuturkan, PSBB proporsional ini akan diperketat di wilayah tertentu seperti area industri, sentra ekonomi, dan moda transportasi.
Di sana kata Hendra, akan diterapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat produktivitas industri sudah mulai bergerak.
Kemudian, di area sentral ekonomi seperti mal, pasar modern, dan pasar tradisional, termasuk sektor Pariwisata.
Selain itu moda transportasi seperti di stasiun dan terminal, akan diterapkan PSBB yang ketat juga, mengingat sudah mulai bergerak kembali.
“PSBB ini masih tapi proporsional, dilakukan pengetatan protokol covid yang maksimal, karena kita lihat beberapa sektor sudah mulai bergerak dan lakukan adaptasi,” jelasnya.
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu jawaban dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pengajuan perpanjang PSBB proporsional yang telah habis pada Kamis (16/7).
“Sudah ngajukan perpanjangan ke gubernur, belum (resmi) menunggu keputusannya,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Jumat (17/7/2020).
Pengajuan perpanjangan PSBB proporsional itu selama dua pekan ke depan atau hingga 27 Juli 2020.
Dengan diperpanjangan PSBB Proporsional sebanyak 12 kegiatan kemasyarakatan sampai dunia usaha diatur dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020.
Kegiatan itu mulai sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan sampai dengan tempat pariwisata maupun sosial budaya kemasyarakatan.
“Semua kegiatan itu harus izin gugus tugas dan izin keramaian aparat. Protokol kesehatan juga wajib dilaksanakan,” jelas Alamsyah.
Kata Alamsyah, masih ada peningkatan kasus bahkan sejumlah klaster baru menjadi alasan dilakukan perpanjangan PSBB Proporsional ini.
Berdasarkan data https://pikokabsi.bekasikab.go.id, Jumat (17/7/2020) pukul 08.00 WIB, total kasus positif Covid-19 sebanyak 339 orang, meninggal 21 orang. Untuk positif aktiv ada 65 orang. 31 di antaranya dirawat dan 34 isolasi mandiri.
Sementara orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 3842, rinciannya 3795 selesai pemantauan dan 47 masih dalam pemantauan.
Total pasien dalam pengawasan (PDP) 1476, 1403 diantaranya selesai pengawasan dan 73 dalam pengawasan.
Orang tanpa gejala (OTG) 1759, 1653 selesai pemantauan dan 106 dalam pemantauan.