Berita Jakarta
Bantu Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Dua Jenderal Lagi
Kapolri mencopot dua jenderal dari jabatannya. Pencopotan jabatan tersebut terkait kelaur masuknya Djoko Tjandra.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan dua jenderal di lingkungan Mabes Polri.
Kedua jenderal itu adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Keduanya diduga telah melanggar kode etik kepolisian, terkait keliar masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra ke Indonesia.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (17/7).
"Penyebabnya adalah pelanggaran kode etik, maka keduanya dimutasi," kata Argo
• Ini Penampakan Catherine Wilson Ketika Ditangkap Polisi Akibat Kasus Narkoba
• Cerita Gelandang Persib Omid Nazari Saat Berduel dengan Zlatan Ibrahimovic di Tengah Lapangan
Pencopotan dua perwira tinggi itu termaktub dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Sementara posisi Napoleon digantikan oleh Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.
Sedangkan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Posisi Nugroho kemudian digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.
• Cerita Gelandang Persib Omid Nazari Saat Berduel dengan Zlatan Ibrahimovic di Tengah Lapangan
• Gelar Prambanan Jazz Online di Tengah Covid-19, Anas Syahrul Alimi: Industri Musik Harus Tetap Jalan
Dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi, diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo lebih dahulu dicopot karena terbukti membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra
melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni 2020 lalu.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga dua lembaga di internal kepolisian membantu pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Dua lembaga itu adalah Bareskrim dan NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/argo-yuwono-3004.jpg)