PSBB Jakarta

Pakar Epidemiologi Pandu Riono Sebut SIKM di Jakarta Tidak Efektif: Masih Banyak yang Bisa Mudik

Pakar Epidemiologi Pandu Riono menilai pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta tidak berjalan efektif.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Petugas kepolisian melakukan pengecekan SIKM dan aturan PSBB di cek poin Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). 

Namun pada Jumat (3/7/2020) lalu, Anies memperpanjang PSBB transisi fase pertama dari tanggal Minggu (5/7/2020) sampai hari ini atau Kamis (16/7/2020).

Pertimbangan Anies untuk memperpanjang PSBB transisi fase pertama karena masih banyak pelanggaran ketentuan pencegahan Covid-19.

Contohnya, ada yang tidak memakai masker, abai terhadap jaga jarak dan sebagainya.

Petugas kepolisian melakukan pengecekan SIKM dan aturan PSBB di cek poin Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020).
Petugas kepolisian melakukan pengecekan SIKM dan aturan PSBB di cek poin Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020). (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Selain itu, skor indikator pantau pandemi hanya menembus 71.

Sementara Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menargetkan batas nilai minimalnya 70.

Sementara bila kebijakan PSBB transisi fase kedua dikeluarkan, Anies akan membuka tempat kegiatan lain.

Seperti sekolah, tempat hiburan malam, bioskop, pasar malam, gym, kolam renang dan sebagainya.

Namun pembukaannya dilakukan secara bertahap seperti halnya PSBB transisi fase pertama.

“Angka terakhir terkait perkembangan di Jakarta per 30 Juni, bila ditotal skor di atas 70, sementara DKI itu 71,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (1/7/2020) lalu.

Pemeriksaan SIKM di Jakarta Masih Berlaku

Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 23 Juni itu, mengatur soal kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan layanan Corona Likelihood Metric (CLM).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan mengatakan, payung hukum itu perlu direvisi.

Karena, kepemilikan SIKM dan CLM merupakan syarat bagi warga luar Bodetabek yang ingin ke Jakarta maupun arah sebaliknya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved