Berita Video
VIDEO: Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap Penimbun 15.000 Ekstasi di Tengah Pandemi Covid 19
Tersangka TII menyimpan barang haram di salah satu apartemen kawasan Jakarta selatan dan belum sempat didistribusikan.
Penulis: Angga Bhagya Nugraha | Editor: Ahmad Sabran
Warta Kota? Budi Sam Law Malau
Konferensi pers ungkap narkoba oleh Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020).
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penimbunan barang haram narkoba sebanyak 15.000 pil ektasi dan sejumlah pil happy five yang segaja disimpan di tengah masa Pandemi Covid-19
Tersangka TII menyimpan barang haram tersebut di salah satu apartemen kawasan Jakarta selatan dan belum sempat didistribusikan, dikarenakan pada masa PSBB transisi ini sejumlah tempat hiburan di Jakarta masih tutup.
"Tersangka menyimpan 15.000 ektasi ini disalah satu apartemen di Jakarta", ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2020). (ABN)