Idul Adha
Pemkot Depok Minta Warganya Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai
DLHK mengingatkan panitia agar limbah hasil kurban tidak dibuang di sembarang tempat.Contohnya ke sungai.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Hindari pencemaran lingkungan di masa pandemi Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok meminta sistem penanganan limbah saat pelaksanaan kurban diperhatikan.
Dalam hal ini, DLHK mengingatkan panitia agar limbah hasil kurban tidak dibuang di sembarang tempat.
“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menangani limbah kurban. Seperti, tidak membuang limbah dari hewan dan hasil pemotongan hewan ke sungai,” kata Kepala DLHK Kota Depok Ety Suryahati dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
• Seniman Akan Gelar Aksi Besar di Gedung Pemkot Tangerang
• Anies Baswedan Optimistis PT JakLingko Indonesia Jangkau Angkutan Umum di Bodetabek
Sesuai aturan dalam surat edara (SE) Wali Kota Depok Nomor 443/287/Huk/DKP3 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi bencana non alam Covid-19 Kota Depok.
Panitia kurban diwajibkan memerhatikan beberapa kriteria untuk tempat penampungan limbah penyembelihan.
Diantaranya memisahkan tempat penanganan daging dan isi perut yang terdiri dari penanganan limbah cair dan padat.
“Panitia juga wajib mendesain sedemikian rupa agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” katanya.
• Juni 2020, Ekspor Pertanian Indonesia Meningkat Tinggi
• VIDEO: Segera Angkut Penumpang Kembali di Tangsel, Gojek Sosialiasi Program J3K
Untuk penanganan limbah cair, kata Ety, bisa menggunakan septictank permanen dan tidak dialirkan langsung ke pembuangan umum.
Jika septictank tidak bersifat permanen, harus dilakukan penimbunan setelah proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditaburi kapur.
“Untuk limbah padat, agar dapat dikerjasamakan dengan pihak lain supaya dimanfaatkan atau diolah lebih lanjut. Mudah-mudahan SE yang dikeluarkan wali kota ini bisa menjadi acuan,” katanya.