Gosip Artis

Kuasa Hukum Sebut Vonis Nikita Mirzani Mengharukan Karena Tak Dipenjara

Kuasa Hukum Sebut Vonis Nikita Mirzani Mengharukan Karena Tak Dipenjara. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Nikita Mirzani menangis usai mendengar vonis hakim 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nikita Mirzani (34), Fahmi Bachmid mengungkapkan kalau putusan majelis hakim atas kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief, sangat berarti bagi kliennya.

Fahmi Bachmid menganggap kalau vonis majelis hakim memberikan keadilan kepada Nikita Mirzani dalam kehidupannya saat ini.

"Putusan itu sangat mengharukan. Karena apa? selama sidang ini Niki sudah dituduh macem macem, dituduh meganiaya sampai babak belur," kata Fahmi Bachmid usai jalani sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Fahmi menganggap kalau Hakim dan Jaksa sudah objektif menangani perkara kasus penganiayaan Nikita Mirzani dan Dipo Latief selama lima bulan ini.

Menangis di Sidang, Nikita Mirzani: Akhirnya Dapat Keadilan

"Hakim sangat obyektif melihat kejadian tapi dia tidak patut dihukum msuk penjara. Artinya Niki tidak harus masuk penjara dengan hukuman percobaan," ucapnya.

Menurut Fahmi, kasus penganiayaan Nikita Mirzani dan Dipo Latief adalah pembelajaran besar untuk publik, untuk tidak membawa masalah pernikahan ke ranah hukum.

Sebab, sampai detik ini, Nikita Mirzani masih tercatat secara sah menjadi istri dari Dipo Latief.

"Ini sebuah pembelajaran kehidupan. tidak bisa kita punya praduga . Nyatanya hanya persoalan sekecil dalam pernikahan itu Niki dibawa ke persidangan ini," jelasnya.

"Karena kasus ini ada kaitannya sama persoalan pernikahan dan sengketa batin," tambahnya.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid mewakili Nikita Mirzani bersyukur atas putusan majelis hakim yang membuat kliennya tidak dipenjara.

"Kami sangat terima kasih kepasa jaksa dan hakim niki tak harus dipenjara," ujar Fahmi Bachmid.

Sengguk Tangis Nikita Mirzani Seusai Hakim Memvonisnya Bersalah dalam Kasus Penganiayaan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved