Buronan Kejaksaan Agung

Komjen Listyo Prabowo Minta Divisi Propam Periksa Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga dari Bareskrim

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Propam Polri untuk mendalami surat jalan yang dipegang Djoko Tjandra.

ISTIMEWA
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. Buronan Kejaksaan Agung ini bikin heboh karena lancar bikin KTP dan paspor. Diduga karena membawa surat jalan dari Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus buronan Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra yang lolos masuk Indonesia terus bergulir.

Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan bahwa surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Menanggapi pernyataan IPW, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mendalami surat jalan yang dipegang Djoko Tjandra.

Neta S Pane Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Ditandatangani Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri

Jaksa Agung: Red Notice Djoko Tjandra Harusnya Berlaku Sampai Ketangkap, tapi Nyatanya Begitu

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut, agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Listyo juga memastikan akan menindak tegas oknum di Bareskrim Polri yang terbukti terlibat.

"Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," ucapnya.

Salinan paspor Djoko Tjandra
Salinan paspor Djoko Tjandra (Twitter @habiburokhman)

Listyo menuturkan, Bareskrim bersama Polri sedang berbenah untuk menjadi penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat.

Hadapi Penerapan Belajar Online, Pemulung Kota Tangerang: Jangankan Hape, Beli Beras Saja Susah

Selain itu, ia mengaku pihaknya terus berbenah agar dapat memberi pelayanan yang profesional.

"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucap dia.

Djoko Tjandra Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya membeberkan, surat jalan Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Mulai Rp 80.000 saja, Ini Daftar Paket Servis Murah di Bengkel Ahass buat Pemilik Motor Honda AT

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Soal Pemindahan Makam Jenazah Covid-19 Belum Diatur Prosedur dan Tata Caranya Secara Khusus

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved