Pemkot Jakpus Minta Pengelola Pasar Perketat Pengawasan di Lingkungan Pasar
Masih ada pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, tidak mengenakan masker.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta setiap pengelola pasar di Jakarta Pusat lebih aktif melakukan pengawasan ketat di lingkungan pasar. Hal ini menyusul temuan 41 pedagang Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang positif Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan, memang saat ini Pasar tidak lagi menerapkan aturan ganjil-genap, tetapi menerapkan pembatasan pengunjung. Namun, menurutnya, pengawasan yang dilakukan masih kurang maksimal. Masih ada pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, tidak mengenakan masker.
“Ini harus di monitor terus oleh pengelola. Jangan lepas tangan begitu. Jangan semuanya diserahkan ke wali kota. Pengelola pasar juga harus aktif,” kata Irwandi, Selasa (14/7/2020). Irwandi menyangkan masih ada beberapa pasar yang mengandalkan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Oleh
sebab itu ia meminta pengelola pasar dapat berkoordinasi serta terjun ke lokasi. Sehingga ketika terjadi kepadatan di area Pasar, langsung dapat bertindakan, misalnya melakukan pengaturan untuk meminimalisasi kepadatan.
• VIDEO: Pilkada 2020, KPU Depok Akan Akomodasi Pemilih yang Sakit Covid 19 di Rumah Sakit
• Prediksi Susunan Pemain dan Live RCTI Atalanta vs Brescia, Misi Menuju Dua Besar Liga Italia
“Kalau kepenuhan, tahan dulu jangan suruh masuk dulu. Jangan sampai menumpuk di dalam pasar. Hal ini, belum banyak pengelola pasar yang melakukan,” ungkap Irwandi.
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya selama bulan Juni 2020 dan Juli 2020 telah menindak sebanyak 1.967 pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut Bernard rata-rata pelanggaran yang terjadi berdasarkan temuan di lapangan yaitu terkait pengunaan masker. Dimana masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.
"Selama awal Juni hingga awal Juli sebanyak 1.967 pelanggaran yang kami temukan saat pengawasan dan penindakan Pergub 51 Tahun 2020 di Jakarta Pusat," kata Bernard, Selasa (14/7/2020).
• Hujan Guyur Kota Tangerang, Jalan Raya Tangerang Regency Tergenang Air
• Antisipasi Munculnya Klaster Baru di Tempat Pengungsian, Petugas Melakukan Penyemprotan
Menurut Bernard dari ribuan pelanggaran yang terdata itu banyak diantaranya di temukan di wilayah Kemayoran, yakni 499 pelanggar kerja sosial. Sementara pelanggar paling sedikit ada di wilayah Gambir, yakni 43 pelanggar.
"Seperti di bundaran HI, rata-rata hampir tiap minggu ada sekitar 40-50 pelanggaran warga yang tidak memakai masker," katanya. Terkait pelanggar yang dikenakan denda, Satpol PP Jakpus mencatat ada 112 orang pelanggar dari delapan wilayah dalam kurun waktu mulai 5 Juni-1 Juli 2020.
Denda terbanyak terdapat di wilayah Cempaka Putih, yakni 26 orang. Pembayaran denda paling dikit ada di wilayah Menteng, hanya empat orang. "Total denda terhadap 112 pelanggar yakni sebesar Rp 17.250.000 selama 5 Juni hingga 1 Juli 2020," ucapnya.