Virus Corona Jabodetabek
Gembong Warsono Minta Anies Baswedan Tetap Pertahankan Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Berikut Alasannya
Gembong Warsono minta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk tetap mempertahankan kebijakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus virus corona atau Covid-19 di Jakarta masih tinggi, ditanggapi oleh Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Diketahui, Gembong Warsono minta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk tetap mempertahankan kebijakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menurut Gembong Warsono, SIKM wajib dimiliki warga luar Bodetabek yang masuk Jakarta, maupun sebaliknya.
Dikatakan Gembong Warsono kembali, kasus baru Covid-19 Jakarta masih tetap tinggi, bahkan penambahannya mencapai 344 orang pada Rabu (9/7/2020) lalu.
• Alasan Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono Setuju Reklamasi Perluasan Ancol
• Anies Baswedan Bebaskan Tarif 32 Rusunawa di Jakarta Akibat Covid-19, Air dan Listrik Tetap Bayar
• Kadishub DKI Sebut SIKM Berlaku Hingga Stasus Bencana Non-Alam Dicabut
Salah satu upaya DKI untuk melindungi diri dari kemungkinan penyebaran Covid-19 dari daerah lain melalui pemeriksaan SIKM.
“Jadi mesti kita sadari betul kondisi di Jakarta masih tinggi. Kalau dibuka (pemeriksaan SIKM dihapus), bahaya juga"
"Kasihan warga kita, jangan karena satu persoalan justru mengorbankan sekian juta warga Jakarta,” kata Gembong di DPRD DKI Jakarta pada Kamis (9/7/2020).
Menurut dia, bila DKI menyetujui permohonan KAI untuk hapus pemeriksaan SIKM di kereta jurusan Jakarta-Bandung akan jadi preseden buruk bagi wilayah lain.
Dia khawatir, daerah lain akan mengajukan hal yang sama yakni menghapus pemeriksaan SIKM dari daerah tersebut.
“Bedanya daerah Bandung dan Tegal itu apa? Kalau Bandung diperbolehkan, nanti kenapa Jateng nggak boleh"
"Kalau kebijakan ini minta dicabut karena tol Jakarta-Cikampek macet, harusnya dicari terobosan yang lain,” ujar Gembong yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Dalam kesempatan itu, Gembong meminta kepada KAI untuk tetap memahami kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Kata dia, yang merasakan dampak Covid-19 bukan hanya KAI, tapi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia.
“Kondisi kita ini (kasus Covid-19) memang masih sangat mengkhawatirkan. Jadi semua pihak harus memahami itu, karena SIKM dalam rangka menyelamatkan warga Jakarta juga,” imbuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT KAI Didiek haryanto akan minta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merelaksasi aturan kewajiban kepemilikan SIKM.
Permintaan tersebut disampaikan khusus untuk perjalanan kereta jurusan Jakarta-Bandung.

Saat ini, KAI masih belum bisa mengoperasikan KA Argo Parahyangan dengan rute Jakarta-Bandung.
SIKM diseut sebagai salah satu alasan KAI belum bisa mengoperasikan kembali kereta tersebut.
“Kalau (ada) SIKM nanti penumpangnya enggak ada yang mau,” kata Didiek di Gedung DPR RI pada Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, langkah DKI yang hanya mewajibkan penumpang angkutan umum untuk memiliki SIKM dianggap tidak adil.
Sebab penumpang kendaraan pribadi dapat dengan bebas keluar-masuk Jakarta tanpa perlu memiliki SIKM.
“Kan enggak fair naik mobil bebas masuk ke Jakarta, kenapa naik kereta dibatasi,” ujar Didiek.
Kadishub DKI Sebut SIKM Berlaku Hingga Stasus Bencana Non-Alam Dicabut
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tetap berlaku di masa perpanjangan PSBB transisi.
Bahkan Pemberlakuan SIKM ini hingga status bencana nasional non alam yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir atau dicabut.
"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin Liputo, Kamis (2/7/2020).
Menurut Syafrin, nantinya masyarakat yang akan bepergian ke luar kota atau dari daerah hendak ke Jakarta tetap harus memiliki SIKM.
Bahkan hingga hari ini, dikatakan Syafrin pemeriksaan SIKM tetap dilakukan oleh pihaknya di stasiun, bandara, hingga terminal bus.
"Untuk penyekatakan (kendaraan pribadi) juga tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," ujarnya.
Pemberlakukan SIKM ini tentu tidak seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Di mana Menhub mengusulkan agar aturan SIKM dihapuskan pada masa transisi ini.
Sebab, Kemenhub menilai aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
Menhub Minta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Cabut SIKM Jakarta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku, sudah memberi masukan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mencabut kewajiban mengantongi surat izin keluar masuk ( SIKM) bagi masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta.
"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).
Menurut Budi, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang memakai moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus.
"Karena memang percuma. Transportasi udara, kereta api, bus (diwajibkan) tapi darat tidak dilakukan (kewajiban SIKM)," katanya.
Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang ingin ke dan pergi dari Jakarta memiliki SIKM.
Pembatasan keluar masuk Jakarta ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan potensi penyebaran virus corona di ibu kota.
Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, bahwa larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.
Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.
(FAF/JOS/Wartakotalive.com/TribunJakarta.com)
Sebagian artikel telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ketika Kasus Covid-19 Bertambah Ribuan Tiap Hari, Menhub Meminta SIKM Jakarta Dicabut, Ini Alasannya