Hukum
DR B Hartono SH, SE, SE Ak, MH, C.A Pengacara Yang Suka Berbagi Ilmu
DR B Hartono SH, SE, SE Ak, MH, C.A, mengungkapkan seorang pengacara harus profesional, menjalankan kewajiban sebagai pengacara
Penulis: | Editor: MNur Ichsan Arief
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara DR B Hartono SH, SE, SE Ak, MH, C.A berbagi pengalamannya sebagai pengacara, yang ditekuninya kurang lebih selama 25 tahun dengan beragam kasus yang ditanganinya.
“Ijin pengacara saya dapatkan pada tahun 1993, lalu untuk menjadi seorang pengacara yang mumpuni, saya menempuh pendidikan S2 hukum di Universitas Indonesia sampai mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum”, katanya dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020). .
Selain itu ia juga menempuh pendidikan lainnya yaitu pendidikan ilmu ekonomi dan ilmu akuntansi karena menurutnya profesi pengacara itu harus memiliki ilmu tambahan di luar ilmu hukum untuk mendukung karirnya sebagai pengacara.
Banyak kasus yang sudah ia tangani, salah satunya yang masih terkenang adalah saat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada satu keluarga yang telah membunuh satu pria di Cengkareng.
“Pada saat itu, sebagai pengacara, saya membela hak pelaku di dalam persidangan karena meskipun menjadi pelaku, seseorang yang diadili harus mendapatkan bantuan hukum”, katanya dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
DR B Hartono SH, SE, SE Ak, MH, C.A, mengungkapkan seorang pengacara harus profesional, menjalankan kewajiban sebagai pengacara dengan benar, memberikan nasihat hukum yang terbaik ,dan tidak merugikan klien.
“Tidak semua klien yang datang itu baik, karena ada beberapa klien tidak menceritakan kasusnya secara benar, ada beberapa klien yang sudah saya bantu namun setelah kasusnya berhasil dia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai klien”, ujarnya.
Untuk menjadi seorang pengacara seseorang harus terus belajar untuk bisa bertahan dan menjawab tantangan di saat ini.
“Hingga saat ini saya juga masih terus belajar dengan siapapun baik dari angkatan muda hingga para ahli hukum yang memiliki ilmu lebih dari saya”, terangnya.
Pengacara adalah profesi yang terhormat, seorang pengacara harus memiliki perilaku yang bermartabat dan sebisa mungkin memberikan solusi terbaik bagi klien-klienny, jika bisa berdamai mengapa harus berselisih.
Pengacara yang memiliki latar belakang pengajar di Ilmu Hukum Bisnis ini di beberapa universitas swasta ini bahkan menjadi relawan pengajar di sebuah universitas yang diperuntukan untuk pengungsi dan orang yang tidak mampu yakni University of The People yang berbasis di California, Amerika Serikat.
Ia pun berkisah pengalaman nya berprofesi sebagai pengacara di tengah pandemi Covid - 19. “Dengan situasi pandemi Covid - 19, saya jadikan momen ini dengan menyesuaikan dengan hal baru misalnya aktivitas belajar dan mengajar menjadi online, tidak menyerah dengan keadaan, sebagai pengacara saya harus optimis”, ucapnya.
Menurutnya dengan adanya hambatan dan masalah, eseorang akan berpikir dalam mencari solusinya hingga akhirnya tertempa menjadi orang yang hebat”, ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hartono.jpg)