Reklamasi Jakarta
4 Fakta Terkait Perluasan Kawasan Ancol, Reklamasi, Bukan Reklamasi, Revitalisasi atau Apa Namanya?
Perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara hingga Pulau L mengundang kontroversi karena masih dianggap sebagai reklamasi.Ini 4 Faktanya
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Wito Karyono
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara hingga Pulau L mengundang kontroversi karena masih dianggap sebagai reklamasi.
Istilah reklamasi seolah menjadi kata haram bagi era Anies karena terkesan sebagai produk Gubernur DKI era Ahok yang ditentang habis kubu Gubernur sekarang.
Bagaimana sebenarnya fakta Perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara.
• PEJABAT Bappeda Klarifikasi Berita Reklamasi Ancol Zaman Anies Lanjutan Reklamasi Pulau L Era Ahok
• Tolak Reklamasi, Puluhan Warga Gelar Unjuk Rasa di Depan Taman Impian Jaya Ancol
Apakah masih bisa disebut rekamasi, perluasan, atau malah revatalisasi?
Berikut fakta-fakta yang dihimpun Warta Kota.
1. Anies Diklaim Sudah Tunaikan Janji
Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra memandang pihak yang mengkritisi perluasan Kawasan Ancol, Jakarta Utara sebetulnya tak paham dengan rancangan yang dibuat pemerintah daerah.
Partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu ini menyebut, perluasan lahan yang dimaksud bukanlah reklamasi yang selama ini dihentikan Anies pada 2018 silam.
• Sekjen PDIP: Membahas RUU Dianggap Ubah Ideologi dan Falsafah Dasar Adalah Pembodohan Nalar Publik
“Enggak (reklamasi), karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau reklamasi itu kan ada kanalnya, tapi kalau ini nyambungnya dengan darat kayak Marina (Dermaga Marina Ancol),” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pada Kamis (9/7/2020).
Taufik mengatakan, Anies telah menunaikan janji kampanye untuk mencabut 17 izin reklamasi pulau yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya.
Namun dari 17 pulau itu, empat di antaranya yakni Pulau C,D, G dan M sudah keburu dibangun menjadi Pulau Pantai Kita, Maju dan Bersama.
“Jadi itu (yang mengkritik) karena dia nggak paham apa yang distop Anies soal reklamasi. Makanya baca Raperda soal 13 pulau (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) di situ kemudian dipenggal, pulau ini siapa dan kalau yang ini siapa,” ujar Taufik.
• Upaya Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Hukuman Galih Ginanjar Tetap 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Menurut dia, proyek perluasan lahan ini sebetulnya telah ada sejak tahun 2009, dan telah menjadi lokasi pembuangan hasil urukan dari sungai dan waduk melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
Kemudian, dikenal juga dengan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project atau JUFMP).