Kasus Suap

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Suap dan Pungli THR di Kemendikbud dari UNJ

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami dan menyelidiki kasus ini, serta belum dapat menentukan ada tidaknya tersangka dal

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu, bersama Kabid Humas PMJ dan Jubir KPK Ali Fikri saat konpers pelimpahan kasus suap dan pungli kemendikbud dari UNJ di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020) lalu. 

Karenanya kata Roma pihaknya memulangkan ke 7 orang tersebut dan dikenakan wajib lapor. "Kami perlu meminta keterangan saksi pihak lainnya dan melakukan klarifikasi kembali ke mereka. Ini yang akan kami lakukan ke depannya," kata Roma.

Yang pasti kata Roma dari pemeriksaan awal, pihaknya melihat ada dugaan tindak pidana suap dengan modus THRdalam kasus ini. "Dugaannya memang suap, namun masih harus kami dalami dulu lagi," kata Roma.

Dia mengaku akan memastikan apa motif suap THR yang dilakukan pihak UNJ ke Kemendikbud. "Tujuannnya apa masih kami selidiki lagi. Makanya kami masih melihat bagaimana konstruksi dan peristiwanya yang diduga perbuatan pidana," ujar Roma.

Informasi yang dihimpun Warta Kota, menyebutkan bahwa motif suap THR pimpinan UNJ ke pejabat Kemendikbud, adalah terutama ke jajaran Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Suap diberikan karena sejumlah pegawai dan pejabat di Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pernah membantu mengurus kenaikan jabatan tiga dosen UNJ, diantaranya dosen berinisial M, S dan WA.

Saat ditanyakan soal ini, Kombes Roma masih enggan membeberkannya. "Yang pasti, dugaannya, suap ya," katanya saat konpers kasus ini di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020) lalu.

Informasi yang didapat Warta Kota juga menyebutkan bahwa dalam dokumen kasus yang dilimpahkan KPK ke kepolisian diketahui dari keterangan saksi bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 saat Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) UNJ di ruangan
Gedung Rektorat, secara fisik dan Zoom Online, yang dipimpin oleh Rektor UNJ saudara Komaruddin
disepakati akan mengumpulkan uang untuk THR kepada pihak
eksternal.

Yakni pegawai Kemendikbud yang pernah membantu mengurus
kenaikan jabatan dosen M, S dan WA.

Rapat itu dihadiri oleh para Wakil Rektor, para Dekan Fakultas, para Kepala Biro dan Kepala
Lembaga UNJ.

Lalu Komaruddin melalui Whatsapp memerintahkan DAN selaku
Kabag Kepegawaian UNJ menghimpun uang dimaksud sehingga dilaksanakan dan mencapai Rp.55 Juta.

Uang rencananya diserahkan Dwi alias DAN pada Rabu 20 Mei 2020, di Lantai 5 Gedung Kemendikbud.

Namun pejabat yang dimaksud tidak ada di kantor karena melaksanakan work from home (WFH) hingga akhirnya Dwi Achmad Noor diamankan dan di OTt tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud, ke kepolisian atau Polda Metro Jaya, bukanlah hal istimewa.

Menurut Fikri, sebelumnya sudah beberapa kali KPK melimpahkan kasus ke penegak hukum lain seperti polisi atau jaksa, jika dalam pemeriksaan awal pihaknya tidak menemukan adanya perbuatan suap atau korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Jadi perlu kami tegaskan bahwa KPK tidak hanya kali ini melimpahkan kasus ke penegak hukum lain. Jadi tidak hanya sekali ini," kata Ali Fikri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved