Kasus Suap
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Suap dan Pungli THR di Kemendikbud dari UNJ
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami dan menyelidiki kasus ini, serta belum dapat menentukan ada tidaknya tersangka dal
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ketujuh orang yang dipulangkan itu adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.
"Kemarin kita sudah lakukan klarifikasi tambahan kepada 7 orang terperiksa sebelumnya," kata Yusri beberapa waktu lalu.
"Lalu kita klarifikasi lagi satu pegawai dari Dikti Kemendikbud. Kemudian ada lagi 15 orang dari UNJ yang kita klarifikasi. Kelima belas orang itu adalah yang ikut rapimsus UNJ secara online," tambah Yusri.
Dari pemeriksaan semuanya yang totalnya 23 orang, kata Yusri, keterangan mereka telah dikumpulkan penyidik untuk bahan gelar perkara berikutnya.
"Hari ini rencananya kita lakukan gelar perkara kasus ini, setelah meminta klarifikasi semua pihak," kata Yusri.
Dari gelar perkara kata dia akan diketahui apakah kasus ini memenuhi unsur pidana dan bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Kalau ada unsur pidananya kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kalau tidak ada, ya dihentikan," kata dia..
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan untuk mendalami dan menyelidiki kasus dugaan suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kemendikbud, oleh pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kasus ini merupakan hasil pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kepolisian.
Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK bersama tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud, berhasil mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor alias DAN di Lantai 5 Gedung Kemendikbud, Rabu (20/5/2020) malam.
Dari tangan Dwi diamankan uang tunai Rp 27,5 Juta dan 1.200 dollar Amerika.
Dari keterangan DAN, tim KPK dan Itjen Kemendikbud akhirnya mengamankan dan memintai keterangan 6 orang lainnya atau totalnya ada 7 orang.
Dari hasil keterangan ke 7 orang itu, KPK belum menemukan adanya perbuatan pidana suap atau korupsi oleh penyelenggara negara. Karenanya KPK menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian berikut barang bukti uang dan 7 orang terperiksa, pada Kamis (21/5/2020).
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan pihaknya langsung melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan kasus dari KPK, Jumat.
"Hasil sementaranya, kami belum menemukan ada perbuatan pidana oleh 7 terperiksa yang kami mintai keterangan itu. Ke 7 orang itu jufa limpahan dari KPK," kata Roma Hutajulu, Senin (25/5/2020).