Manaker Sebut Ada Jutaan Pekerja Formal dan Informal Terdampak Covid-19

Jumlah pekerja informal yang tercatat tidak terlalu besar disebabkan data yang masuk ke Kemenaker lebih banyak pekerja formal

Editor: Agus Himawan
-
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja atau buruh yang terpapar penyakit virus corona (Covid-19) akan mendapatkan upahnya. (Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan) 

WARTAKOTALIVE.COM -Sejak 1 April hingga 27 Mei 2020 terdapat 1,75 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak Covid-19. Dari jumlah itu pekerja formal yang dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 1,43 juta, dimana yang di-PHK sebanyak 380.221 pekerja dan yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja. Adapun, pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 orang.

"Data ini kami pegang by name by address, hasil laporan dari Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX, Rabu (8/72020).

Ida menjelaskan, jumlah pekerja informal yang tercatat tidak terlalu besar disebabkan data yang masuk ke Kemenaker lebih banyak pekerja formal. "Data yang masuk ke Kemenaker lebih banyak adalah pekerja formal. Sementara pekerja informal itu banyak masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM, kementerian Parekraf," tutur Ida.

Curhat Roy Marten yang Dicuekin Sejumlah Artis Muda saat Ajak untuk Kolaborasi Konten Youtube

Rekomendasi DPRD Atas LKPD Tahun Anggaran 2019, Kota Bogor Raih WTP

Ida menerangkan, sebelum Covid-19, kondisi ketenagakerjaan Indonesia tengah mengalami tren yang positif. Pasalnya, berdasarkan data BPS jumlah pengangguran terbuka hingga Februari 2020 menurun dari 5,01% di Februari 2019 menjadi 4,99% atau 6,88 juta.

Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 137,91 juta,  penduduk bekerja sebanyak 131,03 juta, dimana pekerja informal sebesar 56,50 persen dan formal sebanyak 43,50 persen. Menurut Ida, pemerintah pun sudah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Beberapa langkah tersebut seperti pemberian stimulus ekonomi kepada pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandmei sehingga dapat tetap mempekerjakan pekerja atau buruh, insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi pekerja di sektor formal, membuat program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupun informal.

Selanjutnya, memprioritaskan kartu pra kerja bagi korban ter-PHK atau dirumahkan. "Dalam hal ini saya perlu sampaikan Kemnaker menjadi mitra aktif program pra kerja melalui Sisnaker. Sisnaker satu-satunya platform pemerintah yang ikut mengelola kartu pra kerja," ujar Ida.

Mengapa Laudya Cynthia Bella Terlihat Murung Setelah Sesi Pemotretan dengan Raffi Ahmad?

VIDEO: Aurel Hermansyah Mau Nikah Muda dengan Atta Halilintar di GBK

Upaya mitigasi lainnya adalah memasifkan program padat karya tunai dan kewirausahaan untuk menyerap tenaga kerja juga memberi perlindungan terhadap pekerja migran, baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke tanah air.

"Selaras dengan upaya mitigasi itu, Kemnaker juga telah melakukan  langkah strategis mulai dari refocusing anggaran maupun perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha maupun perlindungan bagi pekerja," kata Ida.

Berbagai strategi tersebut yakni melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas melalui Balai Latihan Kerja Tanggap Covid-19. Menjalankan program pengembangan perluasan kesempatan kerja, hingga membuka posko layanan informasi, konsultasi dan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Menaker sebut ada 1,75 juta pekerja terdampak Covid-19"

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved