Reklamasi Jakarta
Gilbert, Anggota Komisi B DPRD DKI, Sebut Harus Pegangan Meja Agar Tidak Kebingungan
proyek tersebut juga tak bisa disebut lagi sebagai Pulau L, lantaran lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gibert Simanjuntak mempertanyakan status Pulau L yang izin reklamasi telah dicabut Anies pada 2018. Sebab dalam Surat Keputusan (SK) gubernur sebelumnya, rencana proyek Pulau L seluas 481 hektare merupakan milik PT Manggala Kridayuda.
Tapi sekarang berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksasnaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare, yang diteken Anies, justru 120 hektare di Pulau L menjadi proyek Ancol.
• Ditanya Soal Pencalonan Rama Pratama, Pradi Supriatna Tegaskan Dirinya Sudah Klik dengan Afifah Alia
• Tertangkap Basah, Pelakor Ini Justru Sebut Selingkuhannya Lebih Cinta Dia daripada ke Istrinya
“Di ketentuan (SK) lama, itu 17 pulau yaitu Pulau J dan K adalah milik Jaya Ancol, sedangkan Pulau L itu miliknya Manggala Kridayuda,” kata Gilbert pada Rabu (8/7/2020). Selain status kepemilikan proyek berubah, rencana perluasan lahan di Ancol juga berubah menjadi Pulau K dan M. Hal itu, kata dia, berdasarkan SK yang diteken Anies.
“Itu tadi yang saya katakan, saya agak sedikit kebingungan Pak, saya sampai pegangan meja biar nggak kebingungan saya karena semua serba tidak jelas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Gilbert juga mempertanyakan tanah urukan yang akan digunakan untuk perluasan lahan 120 hektare. Politisi dari PDI Perjuangan ini meragukan, urukan dari sungai yang ada di Jakarta sanggup menutupi kebutuhan lahan tersebut.
“Tanahnya dari mana karena tanah dari sungai tidak akan cukup potensinya. Tentu akan ada pengalihan tanah dari tempat lain, itu artinya pengalihan satu gunung dipindahkan ke sana,” ungkapnya. “Kerusakan lingkungan ini sudah dikaji belum ke kementerian terkait dan segala macam,” tambahnya.
Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal mengatakan, sebenarnya pada 21 September 2012 , izin prinsip pembangunan Pulau L diberikan kepada Ancol. Kemudian dari kebijakannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018 mencabut semua izin reklamasi kecuali Pulau C, D, G dan M karena sudah selesai bangun.
• Tertinggi, Penambahan Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 344 Orang per hari
• Sapi Bernama Gombloh yang Dibeli Jokowi Seharga Rp87 Juta untuk Kurban, Pernah Juarai Kontes
“Sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya Pulau L. Jadi Pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012,” jelas Rully.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol. “Berarti yang perluasan itu Pulau L?,” kata Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Mendengar pertanyaan itu, Rully menjawab bahwa daratan itu dahulu memang benar Pulau L. Tetapi karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.
Selain itu, proyek tersebut juga tak bisa disebut lagi sebagai Pulau L, lantaran lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol.
“Itu bagian dari Pulau L, tapi sekarang tidak lagi karena tergabung dengan daratan,” jawab Rully. Tak puas mendengar jawaban Rully, Afni menilai perluasan daratan itu tidak ada bedanya dengan proyek reklamasi yang dulu dilawan Anies.
• Pendonor Diimbau Tidak Perlu Takut dan Cemas Donorkan Darahnya di Tengah Situasi Pandemi Covid-19
• Raffi Ahmad Curhat Pernah Tidak Dapat Uang Sepeserpun
“Itu bagian dari Pulau L, yah kan sama saja Pak. Apa bedanya dari Pulau L,” kata Afni menyanggah omongan Rully. Rully kembali menjawab bahwa perluasan kawasan Ancol diambil dari sisi selatan Pulau L untuk dibangun Museum Nabi seluas 120 hektare.
“Iya di sisi selatannya (Pulau L) itu yang sudah 120 hektar, tapi tidak lanjut (pembangunan) pulau yang 480 hektar. Hanya yang sudah dikerjasamakan antara Ancol sebagai lokasi pembuangan lumpur,” kata Rully.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/asfafas.jpg)