Jalur Sepeda
5 Hal yang Dilarang Bagi Pesepeda, Nomor 5 Perlu Diperhatikan Saat Bersepeda di Jalanan
Kementerian Perhubungan menggodok sejumlah aturan bagi pesepeda, termasuk lima hal yang dilarang saat bersepeda di jalan raya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggodok sejumlah aturan bagi pesepeda, termasuk lima hal yang dilarang.
Aturan yang digodok Kementerian Perhubungan itu akan dijadikan pedoman bagi pengguna sepeda di jalan.
Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut.
• SERING Jadi Korban Kecelakaan, Kemenhub Akan Lindungi Keselamatan Pesepeda dengan Permenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda.
Berikut ini 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda:
1. Pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
"Ada kebiasaan tidak baik di negara kita. Kadang-kadang sepeda tidak ada boncengannya di belakang, tapi digunakan oleh dua orang, yang satu orang ada di depan kita, apakah di stangnya, atau satu sadel berdua. Sangat membahayakan," tutur Budi dalam diskusi virtual, Selasa (7/7/2020) di Jakarta.
• Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak
2. Pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.
"Kemarin ada pertanyaan bagaimana kalau menggunakan headset, nanti barangkali ada masukan," katanya.
3. Pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan.
• Viral Petugas Satpol PP Ramai-ramai Pakai Sepeda Brompton Harga Rp 100 Juta, Bikin Heboh Netizen
Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.
4. Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.

"Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan, kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi.
• Bersepeda Menelusuri Jalur Ular Kobra di Pinggir Sungai Cikeas di Depok
5. Aturan akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur. Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan.
"Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang Kemenhub", https://money.kompas.com/read/2020/07/08/073000226/soal-aturan-sepeda-ini-5-hal-yang-akan-dilarang-kemenhub?page=all.