Hukum
KASUS Pembobolan Rekening Bank Ilham Bintang Masuk Pengadilan, Operator Seluler dan Bank Aman
Sidang pembobolan nomor rekening Ilham Bintang dimulai Rabu besok tanpa ada terdakwa dari operator seluler dan pihak bank.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kasus pembobolan nomor telepon seluler Indosat dan nomor rekening Commonwealth Bank milik wartawan senior Ilham Bintang memasuki babak persidangan.
Berkas Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang Dilimpahkan Ke JPU. Kasus ini terjadi awal Januari lalu, saat Ilham Bintang berada di Australia.
Setelah menguasai nomor telepon seluler Indosat miliknya, kelompok pembobol mengeruk rekening Ilham Bintang sebanyak 98 kali di Commonwealth Bank.
Siaran Pers yang diterima Wartakotalive.com Selasa (7/7/2020) menyebutkan, dalam persidangan yang akan digelar Rabu (8/7), Ilham Bintang diundang sebagai saksi korban.
Sebagai terdakwa, Desar, satu dari kawanan pembobol yang memalsukan identitas Ilham Bintang. Berkas perkara kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan pada 3 Juni lalu.
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sepuluh hari setelah kejadian.
Mereka adalah Desar alias Erwin, warga Tulung Selapan, Sumatera Selatan; Toti Rosmiwati, warga Cipayung, Depok; Wasno, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan; Arman Yuniarto, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kemudian, Jati Waluyo, warga Cileduk, Tangerang Selatan; Hendri Budi Kusumo, warga Bojong Gede, Bogor; Rifan Adam Pratama, warga Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Heni Nur Rahmawati, warga Tambun Utara, Bekasi.
Tidak ada tersangka dari Indosat --operator telepon yang dipakai Ilham Bintang-- dan Commonwealth Bank --bank yang dibobol kawanan penjahat.
Dalam sejumlah keterangan yang diperoleh sebelumnya, karyawan Gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange yang menerima pihak yang mengaku sebagai Ilham Bintang tidak mengikuti standar prosedur operasional.
Jaksa Penuntut Umum perkara ini, Mujiono SH, membenarkan sidang yang menghadirkan Ilham Bintang akan digelar di PN Jakarta Barat Rabu (8/7) siang.
Mengenai tidak adanya pihak Indosat dan Commoonwealth yang jadi tersangka Mujiono mengatakan itu menjadi ranah penyidik dari pihak kepolisian.
Bos MS Glow Sedih Usai Kalah dan Disuruh Bayar Rp37,9 Miliar, Perjuangan Muda Kami Sia-sia |
![]() |
---|
Perhakhi Perluas Jangkauan Kasus, Mulai Perbankan hingga Pertambangan |
![]() |
---|
Apa Itu Dominus Litis? Ahli Hukum Pidana Apresiasi Kejaksaan RI Berhasil Terapkan Asas Ini |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Zuraida Hanum dan Selingkuhannya Tetap Divonis Mati karena Bunuh Hakim Jamaludin |
![]() |
---|
Bambang Trihatmodjo Sah Dicekal, Staf Khusus Menkeu Ungkap Cara Tagih Utang ke Putra Soeharto Ini |
![]() |
---|