Pilkada Tangerang Selatan
Bawaslu Kota Tangsel Hentikan Kasus Abdul Rozak Terkait Netralitas ASN pada Pilkada 2020
Bawaslu Kota Tangsel menghentikan proses hukum Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rozak.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Kota Tangsel) menghentikan proses hukum Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Abdul Rozak.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli menjelaskan, penghentian kasus itu diputuskan melalui rapat pleno Bawaslu Kota Tangsel.
Menurutnya, hasil rapat pleno merinci bukti laporan dari chat yang tersebar di WhatsApp grup warga Tangsel itu telah banyak mendapat perubahan.
Dia mengatakan, Bawaslu Kota Tangsel telah menerima laporan pada 28 juni 2020.
• Bawaslu Soroti Munculnya Kandidat dari ASN Dapat Pengaruhi Netralitas Pada Pilkada Serentak Nanti
• Belum Ada Keputusan dari Pusat, PDIP-Gerindra Mantap Usung Pradi-Afifah di Pilkada Depok 2020
"Dan kita lakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi, pihak terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai keterangan," kata Jazuli saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Tangsel, Rawa Buntu, Serpong, Senin (6/7/2020).
"Setelah proses itu kita lakukan kajian dan dituangkan di dalam berita acara dan melakukan pleno untuk putusan. Dan kemudian hasil pleno bahwa untuk kasus laporan ini oleh Bawaslu dihentikan," ucapnya lagi.
Ahmad Jazuli mengatakan, alasan tak dapat dilanjutkannya kasus karena bukti yang dibawa pelapor tidak sesuai laporan.
Saat proses pemeriksaan berlangsung, kata Ahmad Jazuli, bukti dan keterangan pelapor maupun saksi tidak sesuai.
• Sekjen DPC Gerindra Bantah Kabar Berkoalisi dengan PDI Perjuangan di Pilkada 2020 Kota Tangsel
• Prabowo Beri Wejangan ke Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Sinyal Kuat Dukungan Pada Pilkada Tangsel
"Karena ada dua alasan, pertama bahwa si pelapor itu ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi."
"Saat melaporkan si pelapor mengatakna bahwa mengetahui baru tanggal 26 Juni 2020. Sementara hasil proses klarifikasi di bulan April sudah mengetahui," katanya.
Dia menjelaskan, setelah hasil klarifikasi dan kajian bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan pembicaraan di grup WhatsApp Blandongan Tangsel.
"Kita juga mengundang pihak terkait admin grup dan kita klarifikasi bukti yang disampaikan itu berbeda dengan di grup yang ada atau tidak orisinil," ucapnya.
• Perihal Permintaan Data ASN Jelang Pilkada 2020 Kota Tangsel, Camat Pondok Aren Merasa Difitnah
• Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Sewot Ditanya soal Beredarnya Pesan Berantai Jelang Pilkada
Seperti diwartakan sebelumnya, pelaporan terjadap Abdul Rozak kepada pihak Bawaslu Kota Tangsel ditenggarai akan memengaruhi dukungan kandidat dalam Pilkada Tangsel.
Terutama dukungan terhadap bakal calon Wali atau Wakil Wali Kota Tangsel yakni Pilar Saga Ichsan pada Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Dukungan tersebut disampaikan Abdul Rozak melalui pesan tertulis pada grup warga Kota Tangsel hingga memicu polemik netralitas pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020 Kota Tangsel.
Hari Terakhir Kampanye Pilkada Kota Tangsel, Benyamin Davnie: Warga Jangan Terpancing Politik SARA |
![]() |
---|
Berikan Dukungan Kepada Benyamin Davnie, Ini Alasan Para Pelaku Usaha di Kota Tangsel |
![]() |
---|
Pelanggar Masa Tenang Tahapan Pilkada 2020 Kota Tangsel Bakal Mendapatkan Sanksi Pidana atau Denda |
![]() |
---|
Keponakan Prabowo Siap Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Asal Dipercaya dan Diberi Ruang |
![]() |
---|
Terkonfirmasi! PDIP Usung Keponakan Prabowo Maju di Pilkada Tangsel |
![]() |
---|